Zakat Perdagangan

7308

      Definisi Barang Dagangan

      Komoditi Dagang

      Semua jenis barang yang diperjualbelikan untuk mencari keuntungan

      Dinamakan komoditi dagang karena sifatnya yang tidak menetap atau tidak diam serta selalu berubah dan berpindah. Hal ini disebabkan karena pedagang tidak menginginkan fisik barangnya, tapi yang diinginkan adalah keuntungan yang dapat diperoleh.

      Komoditi dagang meliputi semua jenis harta selain uang, contohnya mobil, pakaian, kain, besi, kayu dan benda-benda lainnya yang diperdagangkan.

      Besi
      Mobil
      Kayu
      Pakaian

      Hukum Zakat Komoditi Dagang

      Hukumnya wajib. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (Al-Baqarah: 267). Sebagian besar ulama menjelaskan maksud ayat ini adalah zakat perdagangan. Dalam ayat lain Allah berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka .” (At-Taubah: 103). perdagangan merupakan jenis harta yang paling dominan, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.

      Syarat-Syarat Wajibnya Zakat Komoditi Dagang

      1 - Jumlahnya telah mencapai nishab. Dan nishab-nya adalah nishab emas dan perak.

      2 - Harta tersebut telah dikelola selama satu tahun penuh

      3 - Harta tersebut murni untuk tujuan perdagangan dan mencari keuntungan, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Sesungguhnya setiap amal itu ditentukan oleh niat orang yang melakukannya.” [Muttafaq ‘Alaih]

      Jika seandainya ia mengubah niat kepemilikannya terhadap harta dari yang semula untuk perdagangan kemudian berubah untuk tujuan digunakan maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya pada saat itu, karena terputusnya hitungan haul. Namun jika ia niatkan kembali untuk tujuan perdagangan maka hitungan haul dimulai kembali. Dengan syarat perubahan niat tidak dimaksudkan untuk menghindari kewajiban membayar zakat, jika diniatkan untuk menghindari zakat maka ia tetap diwajibkan membayar zakat.

      Sebagai contoh, ada seseorang yang membeli tanah pada bulan Muharram dengan niat untuk diperdagangkan. Lalu pada bulan Sya’ban ia mengubah niatnya terhadap tanah tersebut, ia niatkan untuk dijadikan tempat tinggal. Pada saat itu terputuslah hitungan haul. Kemudian pada bulan Syawal ia niatkan lagi untuk diperdagangkan, maka pada saat itu dimulai lagi menghitung haul baru. Kecuali jika ia niatkan agar terhindar dari kewajiban zakat maka pada saat itu ia tidak terlepas dari kewajiban zakat dan tidak pula terputus kewajiban itu.

      Cara Menghitung dan Mengeluarkan Zakat Komoditi Dagang

      Apabila telah sampai haul-nya, maka harta perdagangan yang ada dihitung dengan harga pasar saat itu, lalu dikeluarkan zakatnya dan diserahkan kepada para mustahiqqun.

      Bagaimana cara pedagang menghitung zakat hasil perdagangan?

      1 - Menghitung nilai barang perdagangan yang dimilikinya berdasarkan harga pasar.

      2 - Menambahkan nilai barang di atas dengan uang yang dimilikinya, baik uang itu digunakan untuk perdagangan atau tidak.

      3 - Ia menambahkan jumlah piutang yang pasti terbayar

      4 - Kemudian mengurangi total jumlah harta di atas dengan hutang yang harus ia bayarkan

      5 - Ia mengeluarkan zakat dari sisa hartanya setelah dikurangi hutang sebesar 2,5%

      - Jadi Zakat yang wajib dikeluarkan oleh si pedagang = (harga barang +jumlah uang+hutang yang pasti dilunasi) x (persentase Zakat yang Wajib dikeluarkan sejumah 2,5%).

      - Untuk menghitung besaran zakat perdagangan, ditentukan dari nilai atau harga barang pada hari jatuhnya wajib zakat. Hal tersebut dapat dilihat dengan bantuan Badan Keuangan dan Anggaran. Tanpa melihat kepada laba dan rugi

      - Barang-barang yang berupa kemasan tidak dihitung dengan besar satuannya, apabila dibeli dengan tujuan dijual dengan cara eceran. Adapun jika digunakan dalam bentuk komoditi dagang, maka ia dihitung jika nilai mengalami kenaikan

      - Menghitung harta dari hasil perdagangan baik dari pedagang grosir maupun eceran, dengan harga layak jual pada akhir tahun penghitungan hasil, ia berbeda dengan harga pasar dan biaya pembukuan. [Lihat: Rekomendasi dan surat keputusan yang dikeluarkan dalam Simposium ke 7 tentang isu-isu zakat kontemporer pada tahun 1417 H/1997 M]

      - Apabila harga barang berubah pada hari jatuhnya wajib zakat, maka yang diambil adalah pada hari jatuhnya wajib zakat, meskipun nilainya bertambah atau berkurang.

      - Zakat harga barang angkutan sebelum barang dinaikkan, maka ia menjadi berada pada sipemilik barang, dan kepemilikan barang yang telah dibeli dengan cara diangkut. Maka barang yang telah dibeli dalam perjalanan, contoh; berdasarkan pengiriman dipelabuhan milik sipenjual maka kepemilikan barang jatuh ketangan sipengirim, akan tetapi jika barang tersebut dibeli berdasarkan pengiriman dipelabuhan milik sipembeli maka kepemilikan barang jika telah sampai ke pelabuhan tujuan.

      - Apabila harta perdagangan dalam bentuk mata uang yang berbeda-beda, seperti emas dan perak, maka dihitung dengan mata uang yang digunakan pedagang dalam menghitung hasil perdagangannya dengan harga pada hari jatuhnya wajib zakat.

      - Komuditi barang dagangan yang disegerakan oleh pembeli membayarnya akan tetapi barang belum sampai ditangannya, maka zakatnya jatuh kepada sipenjual bukan sipembeli.

      Zakat Barang Bahan Baku Di Pabrik Dan Bahan Tambahan

      1 - Bahan baku yang digunakan sebagai bagian utama dalam barang jadi seperti besi di pabrik mobil, minyak di pabrik sabun, kewajiban zakatnya tergantung kepada harga penjualannya di akhir tahun. Demikian juga dengan binatang, Biji-bijian dan tumbuhan bahan baku pabrik.

      2 - bahan tambahan seperti bahan bakar pabrik tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

      3 - Zakat komuditas dan barang jadi:

      - Maka zakat wajib pada barang manufaktur, dan barang jadi seperti zakat perdagangan sesuai dengan nilainya pada akhir tahun.

      Bercampurnya harta zakat yang lain dengan zakat perdagangan . . . .

      Apabila harta zakat lainnya bergabung dengan harta perdagangan seperti harta dari hasil pertanian maka zakat yang dikeluarkan zakat perdagangan. [Isu-isu Fikih Kontemporer, Dr. Shalah As-Shawi, hal: 54]

      Jenis Barang-Barang Yang Tidak Wajib Zakat

      - Hasil laut: Permata, mutiara, karang, ikan. Kecuali jika hasil laut tersebut menjadi barang komoditi dagang

      - Barang-barang yang disewakan, seperti rumah, mobil dan barang-barang lain yang tidak wajib zakat.

      Zakat Atas Modal Usaha

      Harta perdagangan yang wajib dizakati adalah harta bergerak termasuk modal yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan. Adapun harta tak bergerak seperti lemari, kursi, lemari es, tempat penyimpanan barang, mobil operasional, dan alat-alat berat lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

      Kepemilikan Terhadap Nishab

      Apakah kepemilikan nishab selama satu tahun penuh merupakan syarat dalam kewajiban zakat perdagangan? Atau cukupkah dengan kepemilikan nishab di awal dan di akhir haul? Atau cukupkah jika nishab-nya dimiliki di akhir haul saja? Hal yang menjadi dasar adalah kepemilikan nishab di awal dan di akhir haul saja. Sebab jika disyaratkan sepanjang tahun maka akan menimbulkan kesulitan bagi para pedagang. Sehingga awal haul dianggap sebagai syarat kewajiban zakat dan di akhir haul dianggap sebagai waktu pelaksanaan. Dan mungkin lebih mudah bagi setiap muslim jika mereka menentukan waktu untuk menghitung harta perdagangannya pada bulan tertentu, di bulan Ramadhan misalnya atau bulan lainnya.

      Zakat Atas Saham

      Definisi Saham

Saham

Sertifikat yang memiliki nilai yang sama sebagai pengakuan atas kepemilikan terhadap sebuah perusahaan sesuai nilai yang tertera di dalamnya.

    Sebagai contoh, sebuah perusahan, modalnya " width="150"/> 3.000.000,-, kemudian saat IPO ia mengeluarkan 10.000,- lembar saham, setiap satu lembar saham nilainya 300 dollar. Inilah yang dimaksud dengan saham. Pemilik saham mempunyai hak kepemilikan terhadap perusahaan sebesar jumlah saham yang dimiliki.

    Hukum Perputaran Zakat Atas Saham

    Mubah (dibolehkan) selama perusahan tidak melakukan aktifitas perdagangan yang haram atau mengandung transaksi riba.

    Metode Membayar Zakat Saham

    Perusahaan bertanggung jawab mengeluarkan zakat para pemegang saham, jika telah diatur dalam undang-undang yang disepakati oleh semua pihak. Atau pihak perusahaan menyerahkan kepada masing-masing pemegang saham.

    Apabila perusahaan mengeluarkan zakat atas saham, menurut hasil muktamar ulama fiqh menyebutkan bahwa zakat terkait dengan individu pemegang saham dengan prinsip bersama, sebagaimana yang terdapat hadits tentang zakat binatang ternak. Para ulama fiqh mengambil keumuman pada semua harta. Jadi semua harta pemilik saham berasal dari harta satu orang, diwajibkan kepadanya untuk berzakat menurut nishab dan hitungan zakatnya.

    Mayoritas ulama menafikan prinsip bersama dalam perusahaan, akan tetapi dilihat dari besar satuan yang dimiliki perorangan. Perlu disampaikan bahwa Muktamar II lembaga kajian fiqh islam menyepakati pendapat mayoritas dalam menafikan prinsip bersama, akan tetapi dilihat dari nilai harta tersebut dari masing-masing pemegang saham. Dengan demikian diputuskan, sebagai berikut;

    “Suatu perusahaan yang sahamnya dimiliki beberapa orang, tidak dilihat pada total keuntungan perusahaan, akan tetapi dilihat pada kepemilikan individu”

    Pada kondisi seperti ini, manajeman perusahaan mengurangi dari pemilik modalnya saham yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti saham waqaf dan sosial, karena harta-harta tersebut tidak berkembang yang tidak ada kewajiban zakatnya, seperti bangunan, perkantoran, perabot dan mobil yang dipakai dan lain-lain

    Apabila perusahaan tidak mengeluarkan zakat, maka ia menjadi tanggung jawam masing-masing pemilik saham, sebagai berikut ;

    1 - Zakat atas saham pertanian dikeluarkan menurut hitungan zakat pertanian dan buah-buahan

    2 - Zakat saham yang dimiliki perusahaan bisnis dikeluarkan bersadarkan hitungan modal pokok dan keuntungan, dan harga saham dihitung pada hari jatuhnya wajib zakat.

    3 - Zakat saham perusahan industri dikeluarkan berdasarkan keuntungan bersih bukan dari gedung dan peralatan.

    4 - Apabila pemilik saham ingin menjual sahamnya di tengah tahun maka ia menggabungkan antara harta yang dimiliki dan harga saham tersebut, lalu mengeluarkan zakatnya pada tanggal wajib zakat. Adapun sipembeli mengeluarkan zakat atas saham yang telah dibelinya berdasarkan contoh diatas. [Isu-isu Fikih Kontemporer, Dr. Shalah As-Shawi, hal: 54]



Tags: