Segala sesuatu yang dihasilkan dari bumi dan memiliki nilai guna dan manfaat
Segala sesuatu yang dihasilkan dari bumi dan memiliki nilai guna dan manfaat
Hasil Bumi terbagi ke dalam dua jenis:
Semua jenis biji-bijian yang dapat disimpan dalam waktu lama, seperti jelai, gandum, dan sejenisnya.
Semua jenis buah-buahan yang dapat disimpan dalam waktu yang lama, seperti kurma, anggur kering, dan kacang
Zakat biji-bijian dan buah-buahan hukumnya wajib. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tunaikanlah zakatnya di hari memetik hasilnya.” (Al-An’am: 141). Ditegaskan pula dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Dan semua tumbuhan yang disirami oleh air hujan atau mata air [‘Atsariyan artinya tumbuhan yang menyerap air melalui akar atau hujan, telaga atau sungai,] wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/10 (sepersepuluh), sedangkan tumbuhan yang diairi oleh pengairan wajib [Saqyun bin nadhah artinya tumbuhan yang membutuhkan biaya dalam proses penyiramannya.] dikeluarkan zakatnya sebesar setengah dari sepersepuluh .” [HR. Al-Bukhari]
Jika biji-bijian atau buah-buahan tersebut tidak dapat disimpan dalam waktu yang lama, atau ia menjadi konsumsi harian maka tidak wajib dizakati. Karena sesuatu yang tidak dapat disimpan dalam waktu yang lama nilai kepemilikan terhadapnya tidak sempurna.
Maksudnya adalah biji-bijian tersebut dapat diketahui jumlahnya baik dengan timbangan maupun dengan takaran. Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda, “Biji-bijian dan buah-buahan tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga mencapai 5 ausuq [Satu wasaq setara denga 60 Shaa’].” [HR. Muslim]
Tumbuh-tumbuhan yang tidak dapat ditakar seperti sayur-mayur tidak wajib dizakati.
Sedangkan buah-buahan yang diperoleh yang tidak ditanam oleh manusia tidak wajib dizakati.
Yaitu, telah mencapai lima ausuq, Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda, “Biji-bijian dan tanaman lain tidak wajib dizakati hingga mencapai lima ausuq.” [HR. Muslim] Lima ausuq setara dengan 300 shaa’ atau sekitar 612 kilogram gandum yang baik. Dalam menghitung nishab dilakukan dengan menggabungkan jenis-jenis tanaman tertentu menjadi satu. Sebagai contoh, kurma Ajwa digabungkan dengan kurma Bury.
Kewajiban zakat pada biji-bijian tatkala biji-bijian tersebut telah mengeras. Sedangkan kewajiban zakat buah-buahan pada saat telah terlihat layak dikomsumsi. Barang siapa yang menjual biji-bijian atau buah-buahan setelah lewat masa wajibnya, maka kewajiban zakatnya dibebankan kepada penjual sebab dialah pemilik harta tersebut saat kewajiban zakat jatuh pada waktunya.
1 - Kewajiban zakat sebesar 10% dikeluarkan dari harta yang proses penyiramannya tidak membutuhkan biaya, seperti tumbuhan yang mengandalkan hujan atau air sungai.
2 - Kewajiban zakat sebesar 5% dikeluarkan dari semua jenis tumbuhan yang dalam proses penyiramannya dibutuhkan biaya yang dikeluarkan oleh pemiliknya, seperti tumbuhan yang disiram dengan air sumur atau pengairan.
3 - Kewajiban zakat sebesar 7,5% dikeluarkan dari semua tumbuhan yang mengandalkan hujan dan pengairan dalam proses penyiramannya.
4 - Dasarnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Tumbuhan yang disirami oleh air hujan dan air sungai zakatnya sebesar 10%, sedangkan tumbuhan yang mengandalkan air sumur atau pengairan (as saniyah) [As-Saniyah adalah unta yang mengangkut air untuk menyiram tanaman] zakatnya sebesar 5%.” [HR. Muslim]
Apabila biji-bijian dan buah-buahan rusak tanpa ada faktor kesengajaan maka ia tidak wajib dizakati. Namun jika buah-buahan tersebut rusak karena kesengajaan untuk menghindari kewajiban zakat, maka harta tersebut wajib dizakati walaupun telah rusak
Ibnu Abdil Bar rahimahullah menyebutkan, bahwa jumhur ulama sepakat bahwa madu tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena tidak ada satupun dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menyatakan wajibnya zakat atas madu. Karena salah satu kaidah mengatakan “hukum asal segala sesuatu terlepas dari tanggungan” sampai ada dalil yang menyatakan kewajibannya.
Yaitu semua jenis benda yang dieksplorasi dari dalam tanah. Seperti emas, perak, besi, permata, timah dan benda lain dalam bentuk bahan baku.
Yaitu, harta yang tertimbun dalam tanah dengan kesengajaan seperti emas, perak dan lain-lain.
Wajib, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari sebagian yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu..” (Al-Baqarah: 267).
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dan harta rikaz dikeluarkan zakatnya sebesar 1/5” [Muttafaq ‘Alaih]
Tidak ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi dalam kewajiban zakat atas harta rikaz, sehingga tatkala seseorang memiliki harta rikaz maka secara otomatis ia diwajibkan mengeluarkan zakatnya.
Harta rikaz dan barang tambang lainnya wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%, dalam jumlah banyak maupun sedikit. Hal ini didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Dan harta rikaz dikeluarkan zakatnya sebesar 1/5” [Muttafaq ‘Alaih]