Yaitu zakat yang diwajibkan Allah di hari Idul Fitri atau di penghujung bulan Ramadhan
Yaitu zakat yang diwajibkan Allah di hari Idul Fitri atau di penghujung bulan Ramadhan
Dinamakan zakat fitrah karena diwajibkan bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri
Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim di Hari Raya Idul Fitri. Jumlah sebesar 1 shaa’ dari kelebihan konsumsinya dan konsumsi keluarganya.
Seorang Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah atas dirinya, istri dan orang yang berada di bawah tanggungannya, sampai janin yang masih dalam kandungan.
Di antara dalil yang mewajibkan zakat Fftrah adalah salah satu riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas setiap Muslim, hamba sahaya atau orang merdeka, laki-laki dan perempuan, orang dewasa dan anak-anak, dan belaiu memerintahkan untuk membayarkannya sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri.” [Muttafaq ‘Alaih]
Sebaik-baik waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbitnya fajar dan sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun dibenarkan membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, berdasarkan perbuatan beberapa sahabat. Akan tetapi tidak dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah pelaksanaan shalat Id. Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma. “Dan beliau memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang keluar melaksanakan shalat Id.” Hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma disebutkan, “Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum melaksanakan shalat Id, maka ia termasuk zakat yang diterima, namun barangsiapa yang mengeluarkannya setelah melaksanakan shalat Id maka ia dianggap sedekah biasa .” [HR. Abu Dawud]
Setiap jiwa berkewajiban mengeluarkan 1 sha’ makanan pokok masyarakat setempat seperti beras, kurma, atau gandum dan sejenisnya. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Kami dahulu di zaman Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah sebesar 1 sha [Satu sha’ setara dengan 2 kilo 40 gram]’ dari makanan kami.” Kemudian Abu Sa’id melanjutkan, “Dan dahulu makanan kami adalah gandum, anggur, keju [Aqith adalah susu kering yang dimasak] dan kurma.” [HR. Al-Bukhari]
Besaran 1 sha’ dalam madzhab hanafi = 3,25 kg, sedangkan menurut mayoritas ulama sebesar 2,04 kg, juga bisa diukur dengan 4 kali genggaman lelaki dewasa.
Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam salah satu firman-Nya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu bagi orang-orang fakir.” (At-Taubah: 60)
1 - Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan semua perbuatan, perkataan yang keliru dan tidak bermanfaat yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perkataan sia-sia dan perkataan kotor [Ar-Rafats adalah perkataan buruk atau kasar] serta sebagai bahan konsumsi bagi orang-orang miskin.” [HR. Abu Dawud] Orang yang berpuasa kadang tidak terlepas dari perkataan dan perbuatan sia-sia bahkan terkadang melakukan pelanggaran baik yang diharamkan maupun yang dimakruhkan. Dan pelanggaran tersebut berpotensi mengurangi pahala puasa atau bahkan merusak puasa itu sendiri. Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan dan menutupi kekurangan-kekurangan tersebut.
2 - Zakat fitrah juga berfungsi untuk memberikan kelapangan kepada orang-orang fakir dan miskin dengan memberikan bahan makanan yang cukup kepada mereka. Sehingga pada Hari Raya Idul Fitri mereka tidak lagi meminta-minta dan merasa bersedih serta berkecil hati. Akan tetapi mereka juga bisa merasakan kegembiraan bersama kaum muslimin lainnya.