Udhiyah (Hewan Kurban)

8899

      Definisi Hewan Kurban

Udhiyah (Hewan Kurban)

Yaitu hewan yang disembelih pada hari-hari kurban sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.

    Hukum Berkurban

    Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Maka shalatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar:2). Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu Anhu, “Sesungguhnya Rasulullah berkurban dengan dua ekor domba amlah [Al-Amlah artinya hewan yang berwarna putih bercampur hitam namun warna putih lebih dominan] (berwarna putih bercampur hitam), aqran [Al- Aqran artinya hewan yang bertanduk] (bertanduk), beliau menyembelihnya dengan tangannya sambil menyebutkan namanya dan bertakbir, beliau meletakkan kakinya di kedua sisi leher [Shifahihima yaitu sisi leher binatang] hewan kurbannya.” [HR. At-Tirmidzi]

    Waktu Penyembelihan

    Penyembelihan dapat dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha sampai matahari terbenam pada hari terakhir Hari Tasyriq yaitu (tanggal 11, 12,dan 13 Dzulhijjah)

    Jumlah Hewan Kurban

    Satu ekor kambing untuk satu orang, dan ia boleh meniatkan pahalanya bersama orang lain. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam ketika beliau hendak menyembelih hewan kurban, beliau mengatakan, “Bismillah, terimalah kurban ini dari Muhammad dan keluarganya serta umatnya.” [Muttafaqun Alaihi]

    Satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang. Sehingga dibolehkan bagi tujuh orang untuk berkumpul dan membeli satu ekor unta atau satu ekor sapi lalu mereka menyembelihnya. Berdasarkan perkataan Jabir Radhiyallahu Anhu, “Maka Rasulullah menyuruh kami untuk berkumpul dan berkorban setiap tujuh orang bergabung dan berkurban dengan satu ekor unta [Al-badanah yaitu unta jantan atau betina].” [HR. Muslim]

    Umur Hewan yang Boleh Dikurbankan

    - Domba: Umurnya enam bulan keatas

    - Kambing: Umurnya satu tahun

    - Sapi: Umurnya dua tahun

    - Unta: Umurnya lima tahun

    Sebaik-Baik Udhiyah

    Sebaik-baik udhiyah adalah unta yang cukup umurnya, karena sangat bermanfaat bagi orang-orang fakir, kemudian sapi yang cukup umurnya, kambing, sepertujuh unta, dan sepertujuh sapi.

    Cacat Pada Hewan Kurban

    1- Cacat yang tidak dapat ditolerir [Mania minal ijzaa’: Tidak sah untuk disembelih sebagai kurban]

    - Auraa’ Buta sebelah termasuk buta total

    - Arjaa’ Pincang

    - ‘Ajfaa’ Kurus kering tidak memiliki daging

    - Hewan yang sakit

    Berdasarkan hadits Al-Baraa’ Ibnu ‘Azib, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Tidak dibolehkan berkurban dengan hewan yang buta atau pincang atau sakit atau hewan yang kurus kering [La tanqiy: Tidak berdaging].” [HR. Muslim] Binatang yang memiliki cacat yang serupa atau yang lebih termasuk hewan yang dilarang untuk dikurbankan.

    Kurus kering
    Buta
    Pincang

    2- Cacat yang dapat ditolerir

    Al-Batsra’ : Hewan yang tidak memiliki ekor

    Al-Jammaa’: Hewan yang tidak memiliki tanduk

    Al-Khishi: Hewan yang dikebiri.

    Hewan yang luka telinganya atau patah tanduk.

    Semua cacat yang disebutkan pada binatang sembelihan demikian pula yang berlaku pada hewan hadyu dan fidyah.

    Patah tanduk
    Tidak memiliki tanduk
    Tidak memiliki ekor

    Pembagian Hewan Kurban

    Hewan korban dianjurkan dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan. Walaupun jika orang yang berkurban menyedekahkan sebagian atau seluruhnya tidak dilarang.

    Perhatian:

    Bagi mereka yang berniat berkurban maka dianjurkan untuk tidak menggunting rambutnya, tidak pula memotong kukunya setelah masuknya bulan Dzulhijjah sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Hal ini ditegaskan dalam hadits Ummu Salamah Radhiyallahu Anha, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan Di antara kamu ada yang berniat berkurban maka janganlah ia memotong rambutnya dan bulu-bulu di tubuhnya.” [HR. Muslim] Akan tetapi bagi keluarga yang lain maka hal itu tidak dilarang.



Tags: