Bersih dan suci dari segala bentuk kotoran
Bersih dan suci dari segala bentuk kotoran
Mengangkat dan menghilangkan kotoran atau najis
Bersihnya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit-penyakit hati lainnya. Hakikat thaharah tidak akan terwujud selama kesyirikan masih bersarang dalam hati. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini, dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah Subahanahu wa Ta’ala nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesunguhnya Allah Subahanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ”(At Taubah: 28)
Rasulullahbersabda,“Orang-orang mukmin itu bukan najis.”[Muttafaqun ‘Alaihi (Disepakati oleh Al Bukhary dan Muslim)]
Sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis yang terbagi ke dalam dua bagian, yaitu:
Hadats adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkannya terhalang melaksanakan ibadah sebelum ia bersuci seperti shalat, thawaf, dan lain-lain.
Hadats terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Hadats Kecil : Yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu (sebelum melaksanakan ibadah, pent) seperti buang air kecil, buang air besar, dan pembatal wudhu’ lainnya. Adapun cara bersucinya adalah dengan berwudhu’. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman,“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki.” (Al-Maaidah: 6).
Hadats Besar : Yaitu Kondisi yang mengharuskan seseorang mandi (sebelum melaksanakan ibadah, pent) seperti junub, haid dan lainnya. Cara bersuci dari hadats besar adalah mandi. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan jika kamu junub, maka mandilah...” (Al-Maaidah: 6).
Menghilangkan najis merupakan sebuah kewajiban setiap muslim. Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Dan pakaianmu, bersihkanlah.” (Al Mudatstsir: 4). Hadits Rasulullah , “Buang air kecil merupakan penyebab yang paling banyak mendatangkan azab kubur”[ HR. Ibun Majah ] hadits Rasulullahyang lain, “Apabila seseorang mendatangi masjid, hendaklah ia memeriksa sandalnya. Jika ia melihat kotoran melekat pada sandalnya, maka hendaknya ia bersihkan lalu ia pakai saat shalat.”[ HR. Abu Daud]
Yaitu air yang tidak berubah warna, rasa dan baunya walaupun telah tercampur dengan benda najis.
Contoh:
Yaitu air yang tidak berubah dari bentuk dasarnya. Baik air yang turun dari langit seperti air hujan, salju, dan embun, atau air yang mengalir seperti air laut, air sungai, air hujan dan air sumur. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman, “…Dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih”. (Al Furqaan: 48)
Allah Subahanahu wa Ta’ala juga berfirman, “…Dan Allah Subahanahu wa Ta’ala menurunkan kepad amu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu…” (Al Anfaal: 11). Rasulullahberdo’a sambil mengucapkan, “Ya Allah bersihkanlah aku dari semua kesalahanku dengan salju, air dan embun [Al barad atau Embun adalah butiran air kecil yang jatuh dari langit ].”[ HR. Muttafaqun ‘Alaihi ] Beliau juga bersabda berkenaan dengan air laut, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”[ HR. Ahmad dan Abu Dawud ]
Yaitu air yang menetes dari anggota badan orang yang berwudhu’ atau mandi.
Dibolehkan menggunakan air tersebut untuk bersuci. Berdasarkan riwayat yang shahih dari Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhu, “Beberapa istri Rasulullahpernah mandi menggunakan jufnah (bejana) [Maksudnya: bejana besar (tempat mandi)], lalu Rasulullahhendak berwudhu’ dengan air di bejana tersebut, kemudian istrinya berkata, “wahai Rasulullah , saya tadi mandi junub menggunakan air itu”, lalu beliau bersabda, ”sesungguhnya air ini tidak berjunub.” [ HR. Tirmidzi ]
Yaitu air yang tercampur dengan benda yang bersih dan suci seperti tercampur dengan dedaunan, atau tanah, atau karat tempat penampungan air. Namun benda tersebut tidak mengubah sifat air itu. Berdasarkan sabda Nabikepada para wanita yang sedang mengurus jenazah putrinya, “Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika diperlukan dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara [As sidir adalah daun pohon bidara, biasanya daunnya ditumbuk lalu dijadikan alat pembersih] Dan taburkan kapur barus pada siraman terakhir.”[ Muttafaqun ‘Alaihi ]
Yaitu air yang telah tercampur dengan benda najis seperti air kencing, bangkai atau selainnya namun tidak mengubah salah satu sifat air itu.
Air semacam ini tetap dianggap suci berdasarkan hadits Rasulullahtentang sumur Budha’ah, “Sesungguhnya air itu tetap suci dan tidak dinajisi oleh benda apapun.”[ HR. Ahmad dan Tirmidzi ].Maksudnya, manusia saat itu membuang kotoran di pinggir sumur, dan terkadang air hujan membawa kotoran tersebut ke dalam sumur, akan tetapi debit air sumur yang tinggi sehingga tidak terpengaruh oleh kotoran tersebut dan tidak pula berubah bentuk dan sifatnya.
Yaitu air yang tercampur dengan benda najis dan mengubah bentuk atau salah satu sifat air tersebut, baik bau, rasa atau warnanya. Air semacam ini adalah najis berdasarkan ijmaa’ (kesepakatan) ulama haram digunakan.
1 - Hukum dasar air adalah suci. Ketika seseorang menemukan kubangan air dan ragu apakah air itu suci atau najis, maka hukum asalnya adalah suci, dan ia boleh menggunakannya.
2 - Dibolehkan berwudhu’ menggunakan air zamzam berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “beliau pernah meminta (as sijl) [ As sijill adalah gayung yang besar ] segayung air zamzam lalu ia minum dan sisanya beliau gunakan untuk berwudhu.”.