Tayammum

16318

      Pengertian Tayammum

Tayammum menurut bahasa

Kehendak dan keinginan terhadap sesuatu

Tayammmum Menurut Istilah syar’i

Mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang nenempel pada telapak tangan dengan niat thaharah

    Hukum Tayammum

    Wajib bertayammum ketika tidak menemukan air atau tidak boleh menggunakan air,

    Dalil Kebolehan Tayammum

    1 - Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “.. lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu...” (Al Maidah: 6)

    2 - Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “saya diberikan lima hal yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku, aku dibantu dengan perasaan takut dalam hati musuh-musuhku, seluruh tanah dijadikan suci dan masjid bagiku, diamanpun seorang umatku maka ia boleh melaksanakan shalat saat itu juga.” [HR. Abu Daud]

    Diantara Hikmah Disyariatkannya Tayammum

    1 - Memberikan kemudahan bagi Umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam

    2 - Menangkal kemudharatan yang kemungkinan akan muncul ketika menggunakan air seperti saat sakit atau cuaca dingin yang menusuk

    3 - Tetap kontinyu menjalankan ibadah dan tidak terhalang dengan tidak adanya air

    Kapan Dibolehkan Tayammum?

    1- Ketika Tidak Menemukan Air

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala yang artinya:..”lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah….” (Al-Maaidah: 6). Namun seseorang dianggap tidak menemukan air setelah ia mencari

    2- Ketika Tidak Memungkinkan Menggunakan Air

    Seperti bagi orang sakit, atau orang tua yang tak mampu lagi bergerak sementara tidak ada orang yang membantunya berwudhu dengan air.

    Orang tua
    Orang sakit

    3- Adanya kekhawatiran terhadap efek buruk saat menggunakan air

    Diantaranya, seperti:

    1 - seorang yang sakitnya bertambah parah kalau ia menggunakan air

    2 - seorang yang terserang musim dingin dan tidak memiliki alat pemanas, dan dia khawatir akan sakit jika ia mandi, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang membenarkan perbuatan ‘Amr ibnu Al ‘Ash kaetika ia shalat bersama para sahabatnya dengan bertayammum akibat cuaca yang sangat dingin. [HR. Abu Dawud]

    3 - seseorang yang berada ditempat yang sangat jauh sementara persediaan air untuk kebutuhan minumnya tinggal sedikit

    Tata Cara Tayammum

    1 - Menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah sebanyak satu kali

    2 - Meniup debu tersebut untuk mengurangi ketebalan debu yang menempel

    3 - Mengusap wajahnya sebanyak satu kali

    4 - Lalu ia mengusap bagian belakang kedua tangannya, tangan kanan diusap dengan telapak tangan kiri, sebaliknya tangan kiri diusap dengan telapak tangan kanan.

    Disebutkan dalam hadits ‘Ammaar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah kemudian ia meniup keduanya lalu mengusap wajah dan kedua tangannya.” [Muttafaq ‘Alaih]

    Menepukkan Tangan Ketanah yang Berdebu
    Meniup Debu yang Ditangan
    Mengusap Wajah
    MengusapTanganKananMenggunakan Tangan Kiri
    Mengusap Tangan Kiri Menggunakan Tangan Kanan
    hasil research membuktikan
    bahwa tanah mengandung satu unsur pembersih yang dapat mematikan semua jenis kuman, mikroba dan virus.

    Rukun-Rukun Tayammum

    1 - Niat

    2 - Mengusap wajah

    3 - Mengusap kedua telapak tangan

    4 - Berurutan, yaitu dimulai dengan mengusap wajah lalu kedua telapak tangan

    5 - Berkesinambungan yaitu mengusap kedua tangan setelah mengusap wajah

    Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum

    1 - Adanya air

    2 - Munculnya salah satu pembatal wudhu seperti keluar angin

    3 - Munculnya sesuatu yang mengharusdkan seseorang mandi

    4 - Hilangnya sesuatu yang membolehkan seseorang bertayammum seperti sakit dan lain-lain

    Ada Air

    Beberapa Permasalahan

    1 - Shalat dengan bertayammum akibat tidak bolehnya menggunakan air lebih utama dibandingkan dengan seseorang melaksanankan shalat sambil menahan kencing dan berak

    2 - Boleh bertayammum dengan debu atau abu yang menempel di dinding atau sajadah

    3 - Seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu beberapa kali dengan sekali tayammum demikian shalat nafilahnya selama tayammum belum batal

    4 - Dibolehkan bagi orang yang bertayammum menjadi imam shalat bagi mereka yang berwudhu’berdasarkan iqrar (persetujuan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap ‘Amr ibnu Al ‘Ash kala ia menjadi Imam bagi sahabatny sementara ia bertayammum karena cuaca yang sangat dingin.[ HR. Abu Dawud]

    5 - Seseorang yang bertayammum dan telah melaksanakan shalat, lalu ia menemukan air sebelum berakhirnya waktu shalat maka ia tidak diharuskan mengulangi shalatnya. Dari Abu Sa’iid Al Khudry ia berkata: ada dua orang yang pergi bersafar, saat waktu shalat tiba mereka tidak menemukan air, kemudian mereka berdua bertayammum lalu shalat, dan setelah shalat mereka menemukan air sebelum berakhirnya waktu shalat. Salah seorang dari keduanya berwudhu’ dan mengulangi shalatnya, dan yang satunya lagi tidak melakukan hal yang sama. Kemudian keduanya menghadap kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil meceritakan kisah mereka berdua. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “engkau telah melaksanakan sunnah dengan benar, dan shalatmu sah.” Lalu beliau berkata kepada orang yang mengulangi shalatnya, “engkau mendapatkan pahala dua kali.”[ HR. Abu Dawud]

    6 - Seseorang yang bertayammum lalu mendapatkan air sebelum atau saat sementara melaksanakan shalat, ia wajib bersuci menggunakan air, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “sesungguhnya debu tanah suci bagi seorang muslim selama ia tidak menemukan air walaupun berlangsung selama dua puluh tahun, apabila ia telah menemukan air, hendaknya ia membasuh kulitnya dengan air karena itu jauh lebih baik baginya.”[ HR. Tirmidzi]

    7 - tidak ada sesuatu apapun yang dapat menghalangi seorang muslim menunaikan shalat dan tidak pula dapat mengakhirkan waktu pelaksanannya, kalau ia tidak bisa menggunakan atau tidak menemukan air, ia boleh bertayammum, dan jika tidak mampu bertayammum ia tetap diperintahkan untuk shalat saklaipun tanpa didahului dengan taharah.

    8 - orang yang tidak bisa bertaharah dengan air atau debu, ia tetap wajib melaksanakan shalat pada waktunya walaupun tanpa taharah, dan ia tidak dituntut untuk mengulang shalatnya, berdasarkan firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “…Dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala sesuai dengan kamampuan maksimal kalian...” (At Taghaabun: 16).

    9 - Bolehnya menunda bertayammum sampai akhir waktu shalat jika ada kemungkinan menemukan air, namun bagi mereka yang yakin tidak akan menemukan air maka dianjurkan untuk bertayammum diawal waktu shalat, karena sebaik-baik shalat adalah shalat yang dikerjakan pada awal waktunya.



Tags: