Syarat-Syarat Sahnya Shalat

43729

    Pertama. Masuknya waktu shalat

    Shalat wajib lima waktu memiliki waktu masing-masing. Tidak sah shalat yang dikerjakan sebelum atau sesudah waktu shalat tersebut kecuali karena adanya udzur (alasan) syar’i. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.” (An-nisaa’: 103)

    Maksudnya, shalat tersebut diwajibkan pada saat waktunya telah tiba.

    Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bahwa beliau pernah didatangi seseorang yang menanyakan kepada beliau tentang waktu-waktu shalat. Abu Musa berkata: lalu Nabi mendirikan shalat Shubuh ketika terbit fajar, sedang orang-orang hampir tidak mengenali sesamanya. Kemudian Nabi menyuruh orang tadi memperhatikan, lalu beliau mendirikan shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Sedang sipenanya itu berkata: “Sesungguhnya telah tiba pertengahan siang.” Dan nabi tentu lebih tahu daripada orang-orang lainnya. Maka, kemudian Nabi menyuruh mereka memperhatikan, lalu mendirikan shalat ‘Ashar, sedang matahari masih tinggi. Kemudian, Nabi menyuruh penanya tadi memperhatikan, lalu mendirikan shalat maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian Nabi menyuruhnya memperhatikan pula. Lalu mendirikan shalat ‘Isya’ ketika mega merah telah tiada. Kemudian besoknya, Nabi mengakhirkan shalat Shubuh, sehingga beliau usai daripadanya, sedang sipenanya itu berkata: “Sesungguhnya matahari telah atau hampir terbit.” Kemudian Nabi mengakhiri shalat Zhuhur sampai mendekati waktu ‘Ashar yang kemarin. Kemudian, beliau mengakhirkan shalat ‘Ashar sampai usai daripadanya, sedang sipenanya itu mengatakan: “Sesungguhnya matahari telah berwarna merah. Kemudian beliau mengakhirkan shalat Maghrib sampai saat hilangnya mega merah. Kemudian beliau mengakhirkan shalat ‘Isya’ sampai saat sepertiga malam yang pertama. Kemudian beliau melakukan shalat Shubuh, maka dipanggilnya sipenanya tadi, lalu beliau bersabda: “Waktu shalat adalah di antara kedua waktu tadi.” Dalam riwayat lain “lalu Rasulullah salat maghrib sesaat sebelum mega merah menghilang, pada hari kedua” [HR. Muslim]

    Waktu-Waktu Shalat sebagai berikut:

    1- Waktu shalat fajar

    Dimulai dari terbitnya fajar shadiq (yaitu munculnya sinar putih di ufuk timur ) sampai terbitnya matahari.

    2- Waktu shalat zhuhur

    Yaitu sejak matahari condong ke barat sampai bayangan benda sama panjang dengan benda tersebut. Karena ketika matahari berada di tengah maka bayangan seseorang akan sejajar dengan dirinya. Semakin matahari condong ke barat maka bayangan seseorang akan semakin memanjang ke arah timur.

    3- Waktu shalat ashar

    Yaitu sejak keluarnya waktu zhuhur sampai bayangan benda dua kali lebih panjang dari benda tersebut.

    4- Waktu shalat maghrib

    Dimulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya sinar merah di ufuk barat setelah matahari terbenam

    5-Waktu shalat isya

    yaitu sejak berakhirnya waktu maghrib sampai tengah malam. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Dan waktu shalat isya adalah sampai seperdua malam pertama.” [HR. Muslim]

    Dan saat ini sangat mudah untuk mengetahui waktu shalat berdasarkan penanggalan yang ada.

    Salat Subuh
    Salat Zhuhur
    Salat Ashar
    Salat Maghrib
    Salat Isya’
    Beberapa Kekeliruan

    - Salat dengan menggunakan pakaian yang sempit, sehingga memperlihatkan aurat, tipis, salat dengan aurat terbuka, atau salat dengan celana atau kain yang isbal menutup mata kaki.

    - Salat dengan menggunakan baju yang bergambar, atau tempat yang terdapat gambar-gmabar bernyawa, atau salat di atas sajadah yang bergambar.

    - Salat di dalam masjid yang ada kuburannya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu telah menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka dan orang-orang sholih mereka sebagai masjid-masjid! Ingatlah, maka janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu!” [HR. Muslim]

    Beberapa Pelajaran

    1 - Barangsiapa yang masih mendapatkan satu rakaat sebelum berakhirnya waktu shalat maka ia masih dianggap shalat pada waktunya. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Barangsiapa yang mendapati satu rakaat dari shalat maka ia telah mendapatkan shalat.” [Muttafaqun ‘Alaih]

    2 - Seseorang yang tertidur atau lupa maka dianjurkan untuk segera melaksanakan shalat yang ditinggalkannya saat terjaga atau ingat. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Barangsiapa yang tidak shalat karena lupa hendaklah ia mengerjakannya saat ia ingat sebagai gantinya.” [Muttafaqun ‘Alaih]

    Kedua. Bersih dan suci dari hadats

    1-Membersihkan diri dari hadats kecil

    Yaitu dengan berwudhu’. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Allah tidak menerima shalat seseorang yang berhadats dari kalian hingga ia berwudhu.” [HR. Bukhari]

    2-Membersihkan diri dari hadats besar dengan mandi.

    Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Jika kalian dalam keadaan junub maka bersihkanlah diri kalian dengan mandi.” (Al-Maaidah: 6) .

    Bagi yang mengingat bahwa ia berhadats sementara ia sedang shalat maka shalatnya batal dan ia dianjurkan untuk menghentikan shalatnya tanpa salam, lalu ia bersuci .

    Ketiga. Pakaian dan badan serta tempat yang bersih

    1-Pakaian yang bersih.

    firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan pakaianmu maka bersihkanlah. “ (Al-Mudatsir: 4)

    Pakaian yang bersih

    2-Badan yang bersih.

    Diriwayatkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam melewati dua kuburan lalu beliau bersabda, “Kedua penghuni kuburan ini sedang disiksa namun bukan karena dosa besar, yang satu disiksa karena ia tidak membersihkan dirinya [La yastanzihu minal baul artinya ia tidak menghindari percikan kencingnya dan tidak pula membersihkannya] setelah ia buang air kecil.” [HR. Abu Dawud]

    3-Tempat yang suci

    Dalam sebuah hadits dikisahkan ada seorang Arab Badui yang kencing dalam masjid lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Biarkanlah ia dan siramlah [Harriquhu artinya Siramilah] kencingnya dengan seember air [Dzanuban artinya Satu ember air].” [HR. Muttafaqun Alaihi]

    Tempat yang suci

    Shalat dalam Keadaan Bernajis

    Orang yang shalat sedang padanya terdapat najis namun ia tidak tahu atau lupa maka shalatnya sah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pernah melepaskan sandalnya lalu para sahabat yang ikut melepaskan sandal mereka, setelah usai shalat Rasulullah bertanya kepada mereka, “Mengapa kalian melepaskan sandal kalian?” Mereka menjawab, “Kami melihatmu melepaskan sandalmu maka kami mengikutimu.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya telah datang Jibril kepadaku dan memberitahuku bahwa di kedua sandalku ada najis, jadi jika seseorang dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah ia memeriksa sandalnya, jika ia menemukan najis padanya maka hendaklah ia menggosokannya ke tanah lalu ia shalat.” [HR. Abu Dawud]

    Karena itu, seseorang yang mengetahui bahwa padanya ada najis sementara ia sedang shalat, dianjurkan baginya untuk menghilangkan najis tersebut lalu melanjutkan shalatnya sebagaimana makna hadits di atas. Namun jika ia tidak mampu menghilangkan najis tersebut maka shalatnya menjadi batal.

    Bumi Seluruhnya Adalah Masjid

    Bumi secara keseluruhan adalah masjid boleh ditempati melaksanakan shalat. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Dan bumi dijadikan masjid dan suci bagiku, maka jika telah tiba waktu shalat maka shalatlah di manapun kalian berpijak.” [HR. Muttafaqun Alaihi]

    Namun ada beberapa tempat yang dikecualikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, seperti shalat di pekuburan, atau toilet [Terkecuali shalat jenazah]. Sabda Rasulullah, “Bumi ini semuanya adalah masjid kecuali pekuburan dan toilet.” [HR. At-Tirmidzi] Demikian pula kandang unta, berdasarkan sabdanya, “Janganlah kalian shalat di kandang unta.” [HR. At-Tirmidzi]

    Shalat di Toilet
    Shalat di Pekuburan

    Keempat. Menutup aurat

    Batas Aurat bagi pria adalah mulai dari pusar sampai lutut

    Batas aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya

    Menutup Kedua Pundak …..

    Diwajibkan bagi seseorang yang melaksanakan shalat agar mengenakan pakaian yang menutup bagian tubuh antara kedua lengan dan leher. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Janganlah seseorang dari kalian mendirikan shalat sedang kedua pundaknya terbuka.” [Muttafaqun ‘Alaih]

    Kelima. Menghadap Kiblat

    Kiblat adalah Ka’bah yang dimuliakan

    Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjid Al-Haram, dan di manapun kalian berada maka hadapkanlah wajah-wajah kalian kearahnya.” (Al-Baqarah: 144).

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

    1 - Bagi mereka yang shalat di dalam Masjid Al-Haram maka diwajibkan untuk menghadap persis ke Ka’bah. Namun bagi mereka yang melaksanakan shalat di tempat yang jauh dari Ka’bah maka cukup dengan menghadap ke arah Ka’bah. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Antara masyriq (tempat terbitnya matahari) dan maghrib (tempat terbenamnya matahari) adalah kiblat.” [HR. At-Tirmidzi]

    2 - Bagi orang yang shalat sunnah di atas kendaraan maka kiblat sesuai arah kendaraannya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat sunnah [Yusabbih artinya Shalat sunnah] di atas kendraannya dan beliau mengikuti arah kendaraannya, beliau juga pernah shalat witir di atas kendaraannya, namun beliau tidak pernah melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan.” [HR. Abu Dawud]

    Apa yang harus dilakukan jika seseorang tidak mengetahui kiblat?

    Seseorang yang tidak mengetahui arah kiblat, jika ia berada di kota atau di sekitarnya ada penduduk maka ia wajib bertanya. Ia juga dapat mengetahui arah kiblat dengan melihat mihrab-mihrab masjid di daerah tersebut atau dengan menggunakan kompas atau matahari dan bulan. Akan tetapi jika semua itu tidak dimungkinkan maka ia boleh mendirikan shalat dan menghadap ke arah yang lebih diyakininya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan maksimal kalian.” (At-Taghabun: 16).

    Bagi yang Shalat di Dalam Masjidil Haram
    Bagi yang Shalat Jauh dari Ka’bah


Tags: