Adalah sujud dua kali yang dilakukan oleh seseorang karena terjadinya kekeliruan saat ia melaksanakan shalat karena lupa.
Adalah sujud dua kali yang dilakukan oleh seseorang karena terjadinya kekeliruan saat ia melaksanakan shalat karena lupa.
Ada tiga hal yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi. Yaitu ragu, adanya tambahan atau kekurangan dalam shalat
Terjadinya kebimbangan antara dua hal dan sulitnya menentukan yang terjadi
Ada dua bentuk keraguan dalam shalat, yaitu
Keraguan seperti ini tidak perlu dihiraukan
Sebagai contoh. Setelah Saleh melaksanakan shalat subuh, tiba-tiba muncul keraguan dalam hatinya apakah ia melaksanakannya dua rakaat atau tiga rakaat? Dalam kondisi ini ia tidak perlu menghiraukan keraguan yang muncul tersebut dan ia tidak harus mengulangi shalatnya.
Keraguan seperti ini ada dua kemungkinan, yaitu:
A. Munculnya perasaan yang lebih condong dan yakin terhadap salah satu dari dua perkara
Dalam kondisi seperti ini, ia dianjurkan untuk memilih hal yang lebih diyakininya terjadi. Kemudian ia sujud sahwi dua rakaat setelah ia memberi salam.
Contoh, Muhammad sedang melaksanakan shalat zhuhur, namun ia ragu apakah rakaat yang sedang dilaksanakannya rakaat kedua ataukah ketiga. Akan tetapi dalam hatinya ada keyakinan bahwa rakaat yang dilaksanakannya itu adalah rakaat ketiga, maka ia menghitung rakaat tersebut sebagai rakaat ketiga lalu ia menambah satu rakaat yang tersisa kemudian ia sujud sahwi dua kali setelah salam.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika seseorang di antara kamu dihinggapi keraguan dalam shalatnya maka hendaklah ia berupaya mendekati kebenaran kemudian ia salam dan melakukan sujud dua kali.” [HR. Ibnu Hibban]
B. Tidak adanya kecondongan terhadap salah satu perkara
Pada saat seperti ini, seseorang dianjurkan untuk lebih memilih jumlah yang lebih kecil, kemudian ia menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi dua kali sebelum salam.
Contoh. Ahmad ketika sedang shalat zhuhur, ia ragu apakah sedang melaksanakan rakaat kedua atau ketiga, dan ia tidak memiliki kecondongan kepada salah satunya. Maka ia menganggap rakaat yang dilaksanakannya tersebut adalah rakaat kedua (jumlah terkecil) kemudian ia melanjutkan shalatnya dan melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika seseorang merasa ragu dalam shalatnya dan ia tidak tahu apakah ia telah melaksanakan rakaat ketiga atau rakaat keempat, maka hendaklah ia membuang keraguannya dengan memilih yang terkecil lalu ia sujud dua kali sebelum salam.” [HR. Muslim]
Yaitu terjadinya tambahan gerakan dalam shalat seperti rukuk atau sujud atau yang lainnya
Tambahan dalam shalat terdiri dari dua macam, yaitu:
Pada saat itu, seseorang segera menghentikannya kemudian menyempurnakan shalatnya lalu sujud dua kali setelah salam
Contoh. Ahmad sedang melaksanakan shalat zhuhur, kemudian ia berdiri untuk melaksanakan rakaat yang kelima lalu ia teringat saat sedang melakukan rakaat yang kelima, maka ia diharuskan untuk segera duduk untuk bertasyahhud akhir kemudian salam. Setelah itu ia sambung dengan sujud dua kali.
Pada kondisi seperti ini ia tetap berkewajiban menyempurnakan shalatnya lalu ia sujud dua kali setelah salam.
Dalilnya adalah hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu yang menyebutkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat zhuhur sebanyak lima rakaat, lalu ada sahabat yang berkata kepadanya, “Apakah jumlah rakaat shalat zhuhur telah ditambah wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mengapa?” sahabat itu berkata lagi, “Engkau telah shalat zhuhur sebanyak lima rakaat. “ Lalu Rasulullah sujud dua kali, dan itu terjadi setelah beliau salam” [HR. Bukhari].
Yaitu terjadinya kekurangan dalam shalat yang disebabkan karena meninggalkan salah satu rukun atau kewajiban dalam shalat.
Jika rukun yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram maka shalat menjadi batal dan tidak sah. Dan jika rukun shalat yang lain maka terdapat dua kemungkinan, yaitu :
A. Seseorang yang shalat mengingat kekurangan tersebut setelah ia masuk pada rukun tersebut di rakaat berikutnya.
Jika terjadi demikian maka orang tersebut tidak menghitung rakaat sebelumnya dan menjadikan rakaat yang sedang dilakukan sebagai pengganti dari rakaat sebelumnya.
Contoh. Ahmad sedang shalat zhuhur dan ia tidak rukuk pada rakaat pertama, akan tetapi ia teringat pada saat ia sedang rukuk pada rakaat kedua. Maka rakaat yang pertama tanpa rukuk tidak dianggap sebagai bagian dari shalatnya dan rakaat yang kedua diposisikan sebagai rakaat yang pertama kemudian ia lanjutkan shalatnya. Dan setelah salam ia dianjurkan sujud dua kali.
B. Seseorang yang shalat mengingat kekurangan tersebut sebelum ia sampai pada rukun tersebut pada rakaat berikutnya
Jika terjadi demikian maka orang yang shalat tersebut segera mengerjakan rukun yang terlupakan dan rukun-rukun setelahnya kemudian ia melanjutkan shalatnya lalu sujud dua kali setelah salam.
Contoh. Ahmad melaksanakan shalat zhuhur dan ia lupa melakukan duduk di antara dua sujud juga sujud yang kedua pada rakaat yang pertama. Namun ia teringat ketika ia bangun dari rukuk pada rakaat yang kedua. Maka Ahmad diharuskan untuk kembali duduk dan sujud kedua lalu ia berdiri dan memulai rakaat yang kedua dan seterusnya, setelah salam ia dianjurkan sujud dua kali.
Jika orang yang shalat meninggalkan salah satu kewajiban shalat, maka hanya ada tiga kemungkinan, yaitu :
A. Ia mengingat kekurangan tersebut sebelum ia keluar dari waktu pelaksanaan kewajiban tersebut.
Ia diharuskan untuk melakukannya dan tidak diperintahkan untuk sujud sahwi
B. Ia mengingat kekurangan tersebut setelah ia keluar dari waktu pelaksanaan kewajiban tersebut namun belum berpindah ke rukun shalat berikutnya
Pada saat itu ia dianjurkan untuk mengulangi kewajiban shalat yang ditinggalkannya, kemudian menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi dua kali setelah ia salam.
C. Ia mengingat kekurangan tersebut pada saat ia sedang melaksanakan rukun shalat berikutnya
Jika hal tersebut terjadi maka ia tetap melanjutkan shalatnya dan tidak diperintahkan untuk mengulanginya. Ia cukup sujud sahwi dua kali sebelum salam.
Contoh. Ahmad melaksanakan shalat zhuhur, dan ia bangkit dari sujud yang kedua pada rakaat yang kedua dan ia hendak mengerjakan rakaat ketiga, sebelum ia berdiri ia teringat bahwa ia belum membaca tasyahhud pertama, maka ia diharuskan untuk tetap duduk dan kemudian membaca tasyahhud awal.
Jika ia teringat setelah ia bangkit dari duduknya, dan belum berdiri sempurna, maka ia kembali duduk dan menyempurnakan salatnya, dan kemudian di akhir salat ia sujud sahwi setelah salam.
Jika ia teringat setelah berdiri sempurna, maka ia tidak bisa kembali duduk, caranya ia terus meynempurnakan salat, dan sujud sahwi sebelum salam.
Dari Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat zhuhur bersama mereka, beliau berdiri pada dua rakaat pertama namun ia lupa untuk duduk bertasyahhud awal, para sahabatpun ikut berdiri bersama mereka, setelah sampai pada penghujung shalat kami menunggu beliau akan salam, namun beliau bertakbir dan sujud dua kali kemudian beliau salam.” [HR. Bukhari]
Dari keterangan di atas dipahami bahwa sujud sahwi dikerjakan sebelum atau sesudah salam.
Seseorang melafazhkan takbir kemudian ia sujud dua kali seperti sujud dalam shalat kemudian salam
1 - Jika seseorang telah memberi salam sebelum shalatnya sempurna, akan tetapi ia teringat setelah interval waktunya sudah lama, maka ia diharuskan mengulangi shalatnya. Namun jika interval waktunya pendek seperti dua atau tiga menit, maka ia cukup berdiri dan menyempurnakan kekurangannya, setelah itu ia sujud dua kalai setelah ia selesai shalat.
2 - Diwajibkan bagi para makmum untuk mengikuti imam termasuk sujud sahwi, bahkan walaupun ia mendapati imam pada saat ia sujud sahwi.
3 - Jika berkumpul dua perkara yang masing-masing mengharuskan ia sujud sahwi, salah satunya sebelum salam dan yang lain sesudah salam, maka orang tersebut cukup sujud sahwi satu kali sebelum ia salam.
Sujud yang dilakukan oleh seseorang sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas kebahagiaan yang didapat atau sesuatu yang menggembirakan atau terselamatkan dari mara bahaya atau lainnya.
Adapun dalil yang memerintahkan sujud syukur adalah hadits Abu Bakrah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam ketika beliau memperoleh sesuatu hal yang menggembirakannya atau ia diberitakan tentang hal yang menggembirakan maka ia menunduk dan sujud sebagai ungkapan kesyukuran kepada Allah.” [HR. Abu Dawud]
Melafazhkan takbir, lalu sujud sambil membaca “Subhana Rabbiyal a’la” “Kemudian ia memuji Allah dan mengungkapkan rasa syukur kepada-Nya atas nikmat yang ia peroleh, setelah itu ia bangkit dari sujud tanpa takbir dan salam.
Yaitu sujud yang dilakukan oleh seseorang karena ia membaca ayat-ayat sajadah (ayat-ayat yang memerintahkan untuk sujud).
Dalil yang memerintahkan sujud tilawah adalah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma ia berkata, “Pernah Rasulullah membaca salah satu ayat sajadah dalam satu surah lalu beliau sujud, lalu kami ikut sujud.” [HR. Bukhari]
Sujud tilawah dikerjakan setiap kali seseorang membaca ayat-ayat sajadah baik ia sedang shalat maupun tidak, baik shalat yang sirriyah (bacaan surah tidak dikeraskan) maupun shalat jahriyah (bacaan surahnya dikeraskan), dan sujud tilawah tidak disyaratkan berwudhu.
Ketika seseorang membaca atau mendengar orang lain membaca ayat sajadah maka ia bertakbir lalu sujud sambil membaca,“Subhana Rabbiyal a’la” Lalu disambung dengan doa (Aku sujudkan wajahku kepada Dzat yang menciptakannya dan yang menciptakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatanNya). [HR. At-Tirmidzi](Ya Allah, dengan sujudku ini catatlah bagiku di sisimu pahala yang banyak, dan hapuslah dosa-dosaku, dan jadikanlah ia sebagai tabunganku di sisimu, dan terimalah sujudku sebagaimana Engkau telah menerima sujud hamba-Mu Dawud Alaihissalam).[HR. At-Tirmidzi]
Kemudian ia bangkit dari sujud dibarengi dengan takbir ketika ia di dalam shalat, namun ketika ia di luar shalat maka ia bangkit dari sujud tanpa takbir dan salam.
Ayat-Ayat Sajadah :
Surah Al-A’raaf: 206 | An-Naml: 25 |
Ar-Ra’d: 15 | As- Sajadah: 15 |
An-Nahl: 49 | Shaad: 24 |
Al-Israa’:107 | Fushshilat: 37 |
Maryam: 58 | An-Najm: 62 |
Al-Hajj: 18 | Al-Insyiqaq: 21 |
Al-Hajj: 77 | Al- ‘Alaq: 19 |
Al-Furqan: 60 |
1 - Bagi seorang musafir yang membaca ayat sajadah sementara ia sedang di atas kendaraannya, maka ia turun untuk sujud jika mampu. jika tidak maka ia cukup menggerakkan kepalanya.
2 - Jika seseorang membaca beberapa ayat sajadah dalam satu waktu maka ia cukup mengerjakan sujud tilawah satu kali.
3 - Dibenarkan mengerjakan sujud tilawah walaupun di waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat.
4 - Jika orang yang membaca ayat sajadah tidak sujud tilawah maka orang yang mendengarkan bacaan tersebut tidak diperintahkan untuk sujud.
5 - Seseorang yang mendengarkan seseorang membaca ayat sajadah tanpa sengaja, seperti kalau ia sedang berlalu di dekatnya atau sibuk dengan kegiatan lain, maka ia tidak diharuskan untuk sujud bersama si pembaca.