Shalat Sunnah Kusuf (Gerhana Matahari) dan Khusuf (Gerhana Bulan)

43486

      Definisi Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan

Gerhana Matahari

Hilangnya sebagian atau seluruh sinar matahari pada siang hari

Gerhana Bulan

Hilangnya sebagian atau seluruh sinar bulan pada malam hari

    Hikmah di Balik Peristiwa Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan

    Kedua peristiwa gerhana matahari dan bulan merupakan salah satu tanda-tanda kebesaran Allah. Melalui peristiwa tersebut seorang hamba diharapkan dapat berpikir dan kembali kepada Allah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak hilang cahaya keduanya karena mati dan lahirnya seseorang, namun keduanya merupakan tanda-tanda kebesaran Allah, dengannya Allah menanamkan rasa takut dalam hati hambanya, sehingga ketika terjadi gerhana pada keduanya hendaklah kalian bersiap-siap untuk melaksanakan shalat.” [HR. Abu Dawud]

    Hukum Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan

    Hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua di antara tanda-tanda kebesaran Allah, tidak terjadi gerhana pada keduanya karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kamu melihat gerhana keduanya maka segeralah kalian berdoa kepada Allah, bertakbir, shalat dan banyak bersedekah.” [Muttafaqun ‘Alaih]

    Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan

    - Waktu pelaksanaan shalat gerhana matahari atau gerhana bulan dimulai sejak awal terjadinya gerhana sampai selesai gerhana.

    - Bagi yang belum selesai melaksanakan shalat gerhana sementara gerhana matahari atau gerhana bulan telah berakhir maka ia tetap dianjurkan untuk menyelesaikan shalatnya. Sebaliknya, bagi mereka yang telah selesai melaksanakan shalat gerhana sementara gerhana tersebut masih berlangsung maka mereka tidak dianjurkan untuk mengulangi shalat, namun mereka dianjurkan untuk terus berdoa dan beristighfar kepada Allah.

    Tata Cara Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan

    Dari Aisyah Radhiyallahu Anha ia berkata, “Suatu ketika di zaman Rasulullah terjadi gerhana matahari, lalu beliau mengimami sahabatnya. Beliau berdiri lama kemudian rukuk dalam waktu yang lama, kemudian bangkit dan kembali berdiri dalam waktu yang lama namun lebih singkat dari yang pertama, kemudian rukuk yang kedua dalam tempo yang lama dan lebih singkat dari rukuk yang pertama, kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujudnya, kemudian beliau melakukan gerakan pada rakaat kedua seperti gerakan pada rakaat pertama, lalu beliau mengakhiri shalatnya tatkala matahari sudah terlihat. Kemudian beliau berkhutbah dimulai dengan memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu berkata, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua diantara tanda-tanda kebesaran Allah, tidak terjadi gerhana pada keduanya karena kematian atau lahirnya seseorang.Jika kamu melihat gerhana keduanya maka segeralah kalian berdoa kepada Allah, bertakbir, shalat dan banyak bersedekah.” [HR. Bukhari]

    Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa jika terjadi gerhana matahari atau bulan, maka:

    Memanggil dan mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakan shalat dengan ungkapan, “Ashshalaatu jaamiah“ (Marilah sekalian mendirikan shalat)

    Jika kamu muslimin telah berkumpul maka salah seorang maju mengimami shalat dua rakaat yang panjang, mengeraskan bacaannya, pada rakaat pertama membaca Al-Fatihah dan satu surat panjang kemudian rukuk dan memperpanjang rukuk, kemudian bangkit sambil mengucapakan, “Samiallahu liman hamidahu, rabbana wa lakal hamdu, “ Kemudian membaca Al- Fatihah dan satu surat yang agak pendek dari yang pertama, lalu kembali rukuk dan lebih singkat dari yang pertama, lalu bangkit kembali dengan melafazhkan, “Samiallahu liman hamidahu, Rabbana wa lakal hamdu.“ Setelah itu ia sujud dengan memperpanjang waktu sujud dua kali dan diselingi dengan duduk diantara dua sujud yang lama, kemudian bangkit sambil bertakbir untuk melaksanakan rakaat yang kedua seperti pada rakaat pertama, namun rukuk dan sujud pada rakaat kedua lebih singkat dari rukuk dan sujud pada rakaat pertama, kemudian ia duduk untuk bertasyahhud, lalu salam.”

    Hal-Hal yang Disunnahkan dalam Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan

    1 - Shalat gerhana dikerjakan dengan berjamaah, namun jika dikerjakan sendirian maka hal itu dibenarkan pula.

    2 - Shalat gerhana dilaksanakan di masjid dan para wanita dibolehkan menghadiri shalat gerhana

    3 - Memperpanjang gerakan shalat, saat berdiri, rukuk, sujud kecuali jika matahari atau bulan telah nampak dengan jelas.

    4 - Berdiri dan rukuk serta sujud pada rakaat kedua lebih singkat daripada berdiri, rukuk dan sujud pada rakaat pertama

    5 - Dianjurkan memberikan nasihat seusai shalat. Mengingatkan mereka akan kebesaran Allah, menjelaskan hikmah di balik peristiwa gerhana, mengajak mereka menjalankan ketaatan dan menjauhi kemungkaran.

    6 - Memperbanyak doa, istighfar dan sedekah serta amal-amal shaleh lainnya agar Allah menghilangkan semua bencana yang menimpa manusia.

    7 - Dibenarkan mengangkat kedua tangan saat berdoa dalam shalat gerhana matahari. Berdasarkan hadits Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Lalu aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam sedangkan dalam keadaan berdiri shalat sambil mengangkat kedua tangannya .” [HR. Muslim]

    Beberapa Anjuran:

    1 - Tidak ada kewajiban mengqadha’ shalat gerhana ketika kaum muslimin mengetahui terjadinya gerhana setelah ia berakhir.

    2 - Hasil penemuan ilmu modern mengenai penyebab terjadinya gerhana matahari atau bulan tidak menghapus statusnya sebagai tanda-tanda kebesaran Allah yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa takut kepada Allah. Karena itu, sudah sepatutnya setiap muslim sibuk dengan mengerjakan ketaatan dan tunduk kepada Allah, dan tidak hanya sekadar menikmati pemandangan yang aneh sambil menunggu waktu berakhirnya. Dari Abu Bakrah Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Suatu ketika terjadi gerhana di masa Rasulullah, lalu beliau keluar sambil menyeret pakaiannya.” Hal ini menandakan betapa takutnya beliau kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    3 - Seseorang dianggap melaksanakan shalat gerhana ketika ia mendapati imam pada rakaat pertama. Jika ia mendapati imam pada rakaat kedua maka ia dianggap belum melaksanakan shalat gerhana dan wajib mengqadha’nya setelah imam selesai melaksanakan shalat.

    4 - Shalat gerhana dapat dilakukan walaupun pada waktu-waktu terlarang.

    5 - Shalat gerhana tidak dilaksanakan berdasarkan pada informasi semata, namun peristiwa gerhana harus nampak terlihat oleh mata kepala.



Tags: