Shalat Jum’at

9104

    Hukum Shalat Jum’at

    Shalat Jum’at adalah fardhu ain bagi setiap Muslim yang telah baligh dan berakal sehat serta tidak memiliki udzur syar’i.

    Dalilnya adalah:

    Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman jika diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumuah: 9)

    Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Apakah satu kaum akan berhenti meninggalkan shalat Jum’at ataukah Allah akan mengunci hati-hati mereka sehingga mereka terhitung sebagai orang-orang yang lalai.” [HR. Bukhari]

    Siapa yang tidak diwajibkan shalat Jum’at?

    Shalat Jum’at tidak diwajibkan atas wanita muslimah, anak kecil, musafir, orang sakit yang tidak mampu menghadiri shalat Jum’at. Akan tetapi apabila mereka melaksanakan shalat Jum’at maka shalat mereka hukumnya sah. Dan jika mereka tidak shalat Jum’at mereka wajib melaksanakan shalat zhuhur.

    Anak Kecil
    Musafir
    Orang Sakit
    Perempuan

    Keutamaan Hari Jumat

    Hari Jumat adalah hari paling mulia di setiap pekan. Hari Jumat diistimewakan bagi umat Islam setelah umat-umat terdahulu mengabaikannya. Ada beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan hari Jumat diantaranya:

    1 - Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, ”Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula ia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu pula ia dikeluarkan dari surga”.[HR. Muslim]

    2 - Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam ia bersabda, ”Barangsiapa yang mandi lalu ia menghadiri shalat Jum’at, kemudian ia shalat semampunya, dan ia tenang sampai imam selesai berkhutbah dan shalat bersama imam, maka dosa-dosanya antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya diampuni oleh Allah bahkan ditambah tiga hari.” [HR. Muslim]

    3 - Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, ”Shalat lima waktu, dan dari Jumat ke Jumat berikutnya serta dari Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menjadi penghapus dosa-dosa yang terjadi antaranya selama menghindari dosa-dosa besar.” [HR. Muslim]

    4 - Dari Hudzaifah ibnul Yaman Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah memalingkan orang-orang sebelum kita untuk menjadikan hari jum’at (sebagai hari raya mereka) oleh karena itu hari raya orang Yahudi hari sabtu, dan hari raya orang Nashrani hari ahad, kemudian Allah memberikan petunjuk (bimbingan) kepada kita untuk menjadikan hari jum’at (sebagai hari raya). Maka Allah menjadikan (hari raya secara berurutan) jum’at, sabtu dan ahad dan di hari kiamat mereka pun akan mengikuti kita (seperti urutan tersebut). Walaupun di dunia kita adalah penghuni yang terakhir. Namun di hari kiamat nanti, kita adalah urutan terdepan yang akan diputuskan perkaranya sebelum seluruh makhluk” [HR. Muslim]

    5 - Dari an-Nu‘man Ibnu Basyir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Adalah Rasulullah saw dalam shalat dua hari raya dan shalat Jumat membaca sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataaka haditsul ghasyiah. An-Nu‘man berkata lagi: apabila shalat hari raya dan shalat Jumat jatuh pada hari yang sama, beliau juga membaca kedua surat itu dalam kedua shalat dimaksud.” [HR. Muslim]

    6 - “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah Hari Jum’at. Pada hari itu, Adam diciptakan. Pada hari itu dia diturunkan ke bumi. Pada hari itu dia diampuni dari dosa-dosanya. Pada hari itu dia meninggal dunia. Dan pada hari itu, Hari Kiamat akan terjadi. Tidak ada satu pun makhluk melata diatas muka bumi, kecuali Allah akan musnahkan, [Musiikhah: Musnah] sejak fajar terbit hingga matahari terbit kecuali jin dan manusia. Pada hari itu, terdapat satu saat, jika seorang hamba Muslim tepat sholat, memohon pada Allah subhanahu wata’ala, kecuali Allah akan mengabulkannya.” Ka’ab berkata, “Apakah hal itu terjadi setiap tahun satu hari?”Abu Hurairah menjawab, “Bahkan di setiap Jum’at.” Abu Hurairah berkata, “Maka Ka’ab membaca Taurat dan berkata, “Benarlah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku berjumpa dengan ‘Abdullah bin Salam, maka aku ceritakan apa yang terjadi di majelisku dengan Ka’ab .”Maka ia berkata “Sungguh aku telah tahu, kapan saat itu.”Abu Hurairah berkata, “Beritakanlah padaku.” Maka ia menjawab: “Dia adalah di saat-saat akhir dari hari Jum’at.” Abu Hurairah berkata, “Bagaimana dia itu di akhir saat dari Hari Jum’at, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba menepatinya dengan sholat pada saat itu.”Maka Abdullah bin Salam Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa duduk di suatu majelis, menunggu sholat maka dia berada dalam sholat sehingga dia pun sholat?” Abu Hurairah berkata, “Benar.” Abdullah bin Salam berkata, “Itulah dia !” [HR. Abu Dawud]

    7 - Diriwayatkan dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya di antara hari-hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jum’at. Karenanya perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu, karena sesungguhnya shalawat kalian akan disampaikan kepadaku. Aus berkata: para shahabat berkata: “Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami kepadamu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi.” [HR. Abu Dawud]

    Syarat-Syarat Sahnya Shalat Jum’at

    1 - Waktu. Tidak sah shalat Jum’at jika dikerjakan sebelum atau setelah berakhir waktu Jumat, seperti halnya shalat fardhu yang lain, dan waktu shalat Jum’at adalah waktu shalat zhuhur

    2 - Shalat Jum’at harus dihadir oleh sejumlah kaum muslimin. Tidak sah shalat Jum’at jika dikerjakan oleh satu orang atau kurang dari tiga orang.

    3 - Bermukim. Maksudnya shalat Jum’at hanya menjadi kewajiban bagi penduduk daerah setempat. Dan bagi mereka yang terbiasa berpindah-pindah seperti penduduk Badui maka shalat Jum’at mereka sah namun tidak wajib bagi mereka melakukannya.

    4 - Hendaknya shalat Jum’at didahului oleh khutbah sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam.

    Penduduk Pelosok (terpencil)
    Waktu Shalat Jum’at
    Shalat Jum’at Dikerjakan dengan Berjamaah

    Cara Melaksanakan Shalat Jum’at

    Shalat Jum’at terdiri dari dua rakaat, bacaan shalatnya dikeraskan. Setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama disunnahkan membaca Surah Al-Jumuah dan pada rakaat kedua membaca Surah Al-Munafiqun setelah Al-Fatihah, atau pada rakaat pertama membaca Surah Al-A’la dan pada rakaat kedua membaca Surah Al-Ghasyiyah. [HR. Muslim]

    Khutbah Jumat

    Hukum Khutbah Jumat

    Khutbah Jumat hukumnya wajib bahkan menjadi syarat sahnya shalat Jum’at. Khutbah disampaikan dengan bahasa Arab jika mayoritas yang hadir memahami bahasa Arab sebagai motivasi bagi yang lainnya untuk belajar bahasa Arab, sekaligus tidak menyalahi contoh dari Rasulullah. Namun, jika mayoritas kaum muslimin yang hadir tidak mengerti bahasa Arab maka khutbah Jumat dapat disampaikan dengan bahasa yang dimengerti oleh jamaah. Karena inti dari khutbah Jumat adalah memberikan pelajaran, nasihat dan peringatan kepada kaum muslimin. Akan tetapi sedapat mungkin ketika membaca ayat atau hadits tetap dengan menggunakan bahasa Arab lalu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh jamaah.

    Kesempurnaan Khutbah Jumat

    Khutbah Jumat tidak memiliki rukun tertentu, namun demi kesempurnaan khutbah maka dianjurkan agar memenuhi unsur-unsur berikut ini,yaitu:

    1 - Puji-pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

    2 - Lafazh syahadatain (dua kalimat syahadat)

    3 - Shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam

    4 - Wasiat ketakwaan

    5 - Membaca minimal satu ayat Al-Qur’an

    6 - Beberapa nasihat dan wejangan

    Hal-Hal yang Disunnahkan dalam Khutbah Jumat

    1 - Berkhutbah di atas mimbar

    2 - Mengucapkan salam kepada hadirin saat khatib naik ke mimbar

    3 - Duduk sejenak di antara dua khutbah

    4 - Memendekkan kedua khutbah

    5 - Berdoa dalam khutbah

    Larangan dalam Shalat Jum’at

    1 - Dilarang berbicara atau berbisik saat khatib sedang berkhutbah. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika kamu mengatakan kepada saudaramu, “diamlah“ pada hari Jumat saat imam sedang berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia.” [HR. Bukhari]

    2 - Dilarang melangkahi pundak-pundak orang yang hadir shalat Jum’at, kecuali jika ia menjadi imam atau ketika ia hendak mengisi tempat yang kosong sehingga terpaksa melakukan itu.

    Mendapatkan Shalat Jum’at

    Setiap muslim sepatutnya berupaya untuk bersegera mendatangi shalat Jum’at. Namun apabila seseorang terlambat sampai di masjid lalu dia masih mendapati imam rukuk pada rakaat kedua maka ia menyempurnakan shalat Jum’atnya. jika ia tidak mendapati imam rukuk pada rakaat kedua maka ia menyempurnakannya sebagai shalat zhuhur. Demikian pula orang yang tidak shalat Jum’at karena tertidur maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

    Hal-Hal Yang Disunnahkan Pada Hari Jumat

    1 - Membaca Surah Al-Kahfi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa ynag membaca Surah Al-Kahfi pada hari Jumat, maka Allah menerangi hidupnya dengan cahaya Allah antara dua Jumat.” [ HR. Al-Hakim]

    2 - Memperbanyak shalawat kepada Rasulullah. Dari Abu Mas’ud Al-Anshari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Perbanyaklah oleh kalian bershalawat kepadaku pada hari Jumat, karena tidak seorangpun yang bershalawat kepadaku pada hari Jumat kecuali akan diperdengarkan shalawatnya kepadaku.” [HR. Al-Hakim]

    3 - Mandi dan memakai wewangian. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat lalu ia berwudhu dengan baik sesuai kesanggupannya, lalu ia memakai wewangian kemudian ia pergi menuju masjid dan tidak memisahkan dua orang kemudian ia shalat semampunya, dan ketika imam keluar ia diam tenang maka Allah akan mengampuni dosanya antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya.” [ HR. Bukhari]

    Beberapa Permasalahan Berkenaan dengan Shalat Jum’at

    1 - Disunnahkan agar mimbar terdiri dari tiga anak tangga sebagai upaya memcontohi mimbar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam.

    2 - Bukan bagian dari sunnah yang dikenal dengan sebutan Surah Al-Jumuah, di mana para jamaah duduk tenang mendengarkan seseorang yang membaca beberapa ayat Al-Qur’an sampai tiba waktu adzan. Atau membaca beberapa nasyid atau dzikir-dzikir tertentu dengan berjamaah sambil menggunakan pengeras suara. Disyari’atkannya adzan datu kali pada ketika imam sudah naik ke atas mimbar, sebagaimana yang terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pada masa kekhifahan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, karena sarana untuk mengetahui waktu salat sangat mudah, lalu pada masa khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu adzan menjadi dikumandangkan menjadi dua kali, karena alasan syar’i, yang ketika itu adzan dikumandangkan di pasar kota Madinah, agar orang-orang menyadari bahwa telah masuk waktu salat.

    3 - Apabila seseorang datang dan mendapati imam sedang berkhutbah maka dianjurkan baginya untuk shalat dua rakaat dengan singkat sebelum ia duduk. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika seseorang dari kalian menghadiri shalat Jum’at dan ia mendapati imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dengan singkat.” [ HR. Ibnu Khuzaimah]

    4 - Dianjurkan bagi khatib untuk mengangkat telunjuknya saat berdoa dan tidak mengangkat kedua tangannya kecuali dalam shalat istisqa’. Dari Hushain bin Abdurrahman Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam ketika berdoa dalam khutbahnya seperti ini, (dia mengangkat telunjuknya).” [ HR. Ahmad]

    5 - Tidak ada shalat sunnah qabliyah pada hari Jumat. Akan tetapi disunnahkan melaksanakan shalat sunnah mutlak sebelum adzan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat lalu ia berwudhu dengan baik sesuai kesanggupannya lalu ia memakai wewangian kemudian pergi menuju masjid dan tidak memisahkan dua orang kemudian ia shalat semampunya, dan ketika imam keluar ia diam tenang maka Allah akan mengampuni dosanya antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya.” [ HR. Ad-Darimi]

    6 - Setelah shalat Jum’at, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah ba’diyah sebanyak dua rakaat. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma ia berkata, ”Rasulullah senantiasa shalat sunnah dua rakaat setelah shalat Jum’at di rumahnya.” [ HR. Al-Jama’ah] Dapat pula dilakukan dengan empat rakaat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Barangsiapa yang melaksanakan shalat setelah shalat Jum’at maka hendaklah ia shalat empat rakaat.” [ HR. Muslim] Dan lebih baik dikerjakan di rumah.

    7 - Jika Hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka lebih baik mengerjakan keduanya. Karena bagi mereka yang shalat Id tetap melaksanakan shalat zhuhur, walaupun penduduk di pedalaman tidak diharuskan untuk menghadiri shalat Jum’at jika jarak tempuhnya sangat jauh. Dari Iyyas bin Abu Ramlah Asy-syami Radhiyallahu Anhu berkata, “Aku mendengar Muawiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, ”Apakah Anda pernah mendapatkan Id bertepatan dengan shalat Jum’at bersama Rasulullah?” Ia menjawab, ”Ya, beliau shalat Id di pagi hari lalu memberikan keringanan untuk shalat Jum’at.” Lalu beliau bersabda, ”Barangsiapa yang ingin shalat Jum’at, silahkan shalat Jum’at .” [ HR. Ahmad]

    Mimbar dengan Tiga Tangga
    Memberi Isyarat dengan Jari Telunjuk


Tags: