Shalat Jenazah

8173

    Mengurus Jenazah

    Disunnahkan untuk menemani orang yang sedang sekarat dan mengingatkan, mentalqinkannya dengan ucapan “la ilaha illallah.” Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Talqinkanlah saudara kalian yang sedang sekarat dengan la ilaha illallah.” [HR. Muslim] Ketika ia telah meninggal dunia, kedua matanya dipejamkan, tubuhnya ditutupi dengan kain dan mempercepat prosesi pemakamannya, termasuk menshalati dan menguburkannya.

    Hukum Memandikan Jenazah dan Menguburkannya.

    Memandikan mayat, mengkafani, menshalati, dan mengantarkan serta menguburkannya merupakan fardhu kifayah, yang mana jika telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin maka sebagian yang lain tidak menanggung dosa.

    Hukum-Hukum Memandikan Jenazah

    1 - Dianjurkan agar memilih orang yang jujur dan dapat dipercaya untuk memandikan jenazah.

    2 - Orang yang paling berhak memandikan jenazah adalah orang yang diwasiatkan oleh si mayit di masa hidupnya. Jika tidak, maka keluarga terdekatnya selama orang tersebut memahami tata cara memandikan jenazah dengan baik.

    3 - Jenazah pria dimandikan oleh pria sebagaimana jenazah wanita dimandikan oleh kaum wanita pula. Namun bagi suami istri dibenarkan memandikan pasangannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam kepada Aisyah, “Kemudharatan apa yang akan menimpamu jika kamu meninggal sebelumku lalu aku memandikanmu, mengkafanimu, menshalatimu, dan menguburkanmu.” [HR. Ibnu Majah]

    Kaum pria maupun wanita dibolehkan memandikan jenazah anak di bawah tujuh tahun yang berbeda jenis kelamin dengannya. Kemudian seorang muslim dilarang keras memandikan jenazah orang kafir, mengkafani, menshalati, mengantar dan menguburkannya, walaupun ia termasuk kerabat dekat.

    4 - Bagi orang yang mati syahid, tidak dimandikan, dan tidak pula dikafani, serta tidak dishalati. Ia juga dikuburkan sebagaimana ia saat syahid.

    5 - Jika terjadi keguguran, dan janin yang dikandung tersebut telah berusia empat bulan atau lebih maka ia wajib dimandikan, dikafani, dishalati lalu dikuburkan. Karena janin yang telah berusia lebih dari empat bulan statusnya sebagai manusia sempurna.

    6 - Dianjurkan memandikan jenazah menggunakan air yang bersih dan halal serta di tempat yang tertutup. Dan bagi mereka yang tidak ikut memandikan jenazah dilarang mendekat.

    Tata Cara Memandikan Jenazah

    1 - Jenazah diletakkan di atas dipan tempat memandikannya, auratnya ditutupi sebelum melepaskan pakaiannya, dan diusahakan di tempat yang tertutup.

    2 - Dianjurkan bagi orang yang memandikan jenazah untuk melapisi tangannya dengan kain atau sarung tangan saat memandikan jenazah

    3 - Kepala jenazah diangkat kemudian perutnya ditekan sampai kotorannya keluar, kemudian bagian qubul dan duburnya dicuci hingga bersih.

    4 - Hendaknya ia meniatkan untuk memandikan jenazah sambil membaca basmalah

    5 - Kemudian Jenazah tersebut diwudhukan seperti wudhu shalat, terkecuali berkumur-kumur dan istinsyaq, maka ia cukup mengusap bagian hidung dan mulut.

    6 - Kepala sang mayit dicuci dengan air yang bercampur dengan daun bidara atau sabun atau lainnya

    7 - Hendaknya dimulai dari sisi sebelah kanan kemudian yang sebelah kiri lalu badan mayit secara menyeluruh

    8 - Dianjurkan pada siraman terakhir menggunakan air yang bercampur dengan kapur barus

    9 - Setelah itu badan sang mayit dikeringkan dengan handuk.

    10 - Rambut jenazah perempuan hendaknya dipintal atau diikat lalu diletakkan dibagian belakangnya

    Mengangkat Kepala Jenazah
    Jenazah Diletakkan Di Atas Dipan
    Melapisi Tangan Dengan Alas Kain Atau Sarung Bagi yang Memandikan
    Mewudhukan Jenazah Seperti Wudhu’ Salat
    Menekan Perut Jenazah
    Membasuh Bagian Kepala dan Jenggot Jenazah Dengan Air dan Daun Bidara
    Membasuh Bagian Kanan Tubuh Jenazah, Kemudian Bagian Kiri
    Mengeringkan Tubuh Jenazah

    Beberapa Peringatan

    1 - memandikan jenazah diwajibkan sebanyak satu kali. Namun jika belum bersih, maka disunnahkan memandikannya tiga kali.

    2 - Jika kondisi tidak memungkinkan jenazah tersebut dimandikan karena tidak adanya air misalnya, atau karena sebagian tubuhnya terbakar maka ia cukup ditayammumkan menggunakan debu

    3 - Disunnahkan bagi orang yang telah memandikan jenazah untuk mandi setelahnya.

    Mengkafani Jenazah

    1 - Disunnahkan mengkafani jenazah pria dengan tiga lipatan kain berwarna putih dan tidak transparan serta menutupi seluruh tubuhnya dengan tanpa berlebihan

    Adapun jenazah wanita maka ia dikafani dengan lima jenis pakaian yaitu sehelai kain izar (sarung), cadar, jubah dan dua lipatan kain kafan.

    Adapun anak kecil maka cukup menggunakan satu jubah walapun dibolehkan tiga dan bayi menggunakan satu pakaian dan dua lipatan kain kafan.

    2 - Dianjurkan untuk menguapi kain kafan tersebut dengan dupa atau kemenyan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian telah memakaikan wewangian [Jammara: Memberi Parfum] pada kafan jenazah maka ganjilkanlah bilangannya.” [HR. Ibnu Hibban]

    3 - Setiap lipatan kafan tersebut diupayakan agar terpisah dan di antara kafan yang satu dengan lainnya diberi wewangian seperti parfum, kasturi dan yang lainnya. Kecuali jika jenazah tersebut meninggal saat ia berihram maka hal tersebut tidak diperintahkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Janganlah kalian memakai wewangian.” [HR. Al-Bukhari]

    Memberi Parfum pada Kain Kafan

    4 - Tubuh jenazah diletakkan terlentang di atas kain kafan, lalu unjung kain sebelah kiri ditarik membungkus tubuh jenazah ke arah sebelah kanan, kemudian ujung sebelah kanan ditarik di atas kain sebelumnya ke arah sebelah kiri, kemudian kafan yang kedua dan ketiga demikin pula. Kemudian unjung bagian kepala diikat agar tidak terlepas namun saat dikuburkan ikatan tersebut dilepaskan kembali.

    Meletakkan Jenazah Dalam Posisi

    5 - Seharusnya kain kafan menutupi seluruh tubuh sang mayat, namun jika tidak cukup maka kepalanya ditutup, dan bagian kaki ditutupi dengan daun idzkhir [Al-idzkhir artinya Jenis tumbuhan yang harum baunya] (nama tumbuhan). Berdasarkan perkataan Khabbab yang menceritakan bagaimana mereka mengafani Mushab bin Umair Radhiyallahu Anhu, “Kami diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam untuk menutup kepalanya sedang kakinya ditutup dengan daun idzkhir.” [HR. Al-Bukhari]

    Kafan Seharusnya Menutupi Seluruh Badan Mayat

    6 - Bagi mayat yang sedang berihram maka ia dikafani menggunakan dua kain ihramnya sambil membuka wajahnya jika ia pria. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Mandikanlah ia dengan daun bidara lalu kafanilah ia dengan dua kain ihramnya dan janganlah kalian memberinya wewangian [Al-hanuth artinya Memberi wewangian pada kafan mayit] dan jangan pula tutupi kepalanya [La tukhammiru ra’zahu artinya Jangan kalian menutup kepalanya] karena sesungguhnya kelak ia dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah [Mulabbiyan artinya Bertalbiyah yaitu mengucapkan, ”Labbaika allahumma labbaika….”].” [HR. Al-Bukhari]

    Shalat Jenazah

    Rukun-Rukun Shalat Jenazah

    1 - Berdiri jika mampu

    2 - Bertakbir empat kali

    3 - Membaca Al-Fatihah

    4 - Bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam

    5 - Mendoakan si mayit

    6 - Berurutan

    7 - Memberi Salam

    Sunnah-Sunnah dalam Shalat Jenazah

    1 - Berta’awwudz sebelum membaca Al-Fatihah

    2 - Berdoa untuk kebaikan diri dan kaum muslimin secara umum

    3 - Mengecilkan bacaan

    4 - Memperbanyak shaf seperti tiga shaf atau kebih

    Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jenazah

    Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah pria, dan berdiri di tengah jika jenazahnya wanita, sedangkan makmum berdiri di belakang imam seperti layaknya shalat lain, kemudian imam mulai bertakbir dengan rincian sebagai berikut:

    1 - Imam mulai takbir pertama yaitu takbiratul ihram lalu ia berta’awwudz dan basmalah dilanjutkan dengan Al-Fatihah tanpa membaca doa iftitah.

    2 - Kemudian takbir yang kedua dilanjutkan dengan bershalawat kepada Rasulullah seperti pada bacaan tasyahud akhir

    3 - Lalu takbir yang ketiga disambung dengan berdoa untuk si mayit kemudian dirinya dan orang Muslim secara umum, diantara doanya adalah, “Ya Allah ampunilah ia, rahmatilah ia, maafkanlah ia, muliakanlah tempatnya, lapangkanlah kuburnya, besihkanlah ia dengan air, salju dan embun, sucikanlah ia dari kesalahannya sebagaimana sucinya baju putih dari noda, jadikanlah rumahnya lebih baik dari rumah yang ditinggalkannya, berikanlah keluarga kepadanya yang lebih baik dari keluarganya di dunia, dan pasangkanlah ia dengan pasangan yang lebih baik dari yang ditinggalkannya, masukkanlah ia ke dalam surga dan selamatkanlah ia dari adzab kubur dan adzab neraka.” [HR. Muslim]

    Jika jenazahnya wanita maka menggunakan dhamir wanita (Contoh: Allahummaghfir laha).

    Jika jenazah tersebut anak kecil atau janin akibat keguguran [Saqtu artinya keguguran] maka doanya ditambah, “Ya Allah jadikanlah ia tabungan bagi kedua orang tuanya yang mendahuluinya [Al-farathu artinya terdahulu], dan pahala serta pemberi syafaat yang diridhai.” [HR. Al-Bukhari]

    4 - Kemudian diakhiri dengan takbir yang keempat, lalu salam ke kanan atau ke kanan dan ke kiri.

    Mengantarkan dan Menguburkan Jenazah

    Apabila jenazah telah dishalatkan, maka disunnahkan untuk segera mengantarkannya ke kuburan untuk dimakamkan. Disunnahkan bagi mereka yang mengantar untuk ikut membopong jenazah tersebut. Dan tatkala dimasukkan kedalam kubur, bagi mereka yang memasukkannya dianjurkan mengucapkan, ”Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah (Dengan nama Allah dan kami mengikuti ajaran Rasulullah).” [HR. At-Tirmidzi]

    Kemudian jenazah tersebut dimasukkan ke liang lahad [Lahad artinya Galian kecil dalam kubur di arah kiblat tempat meletakkan jenazah] sambil memiringkannya dan menghadapkannya ke kiblat kemudian ditutupi dengan tanah.

    Disunnahkan pula bagi mereka yang menghadiri pemakaman untuk mengambil beberapa kepalan tanah lalu memasukkannya ke dalam kuburan sebanyak tiga kali. Dianjurkan juga untuk meletakkan kerikil di atas timbunan kuburan lalu menyiramnya dengan air. Selain itu dianjurkan agar meninggikan permukaan kuburan setinggi satu jengkal kemudian meletakkan batu sebagai tanda kuburan tersebut.

    Ikut Membopong Jenazah
    Liang Lahad
    Mengambil beberapa genggam tanah dan memasukkannya ke dalam kuburan
    Tanda di Atas Kuburan

    Takziyah

    Disunnahkan untuk bertakziyah atau mendatangi keluarga yang terkena musibah kematian dengan tujuan untuk menguatkan hati mereka dan meminimalisir beban musibahnya, serta untuk memotivasi mereka agar tetap bersabar dan ridha dengan keputusan Allah.

    Semua ucapan takziyah dibolehkan selama sesuai dengan maksud dan tujuan takziyah, di antaranya adalah, “Kepunyaan Allahlah yang diambil dan kepunyaan Allah pulah segala yang diberi dan segala sesuatu telah mempunyai ketetapan di sisi Allah..” [HR. Al-Bukhari]

    Boleh juga menucapkan: “semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu, menghilangkan kesedihanmu, dan mengampuni dosa dan kesalahan si mayyit”

    Wanita yang Ikut Mengantar Jenazah

    Tidak dibenarkan perempuan ikut mengantar jenazah berdasarkan hadits dari Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, “Kami dilarang ikut mengantarkan jenazah walaupun hal itu tidak diharamkan bagi kami.” [ HR. Ibnu Majah]

    Ziarah Kubur

    Disunnahkan bagi kaum pria berziarah kubur dengan tujuan untuk mengambil ibrah dan pelajaran dan mendoakan penghuni kubur. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur namun sekarang berziarah kuburlah karena ia akan mengingatkan kalian akan kematian.” [HR. Muslim]

    Di antara doa ziarah kubur adalah, “Keselamatan bagimu wahai penghuni rumah orang-orang mukmin, insya Allah kami akan menyusul kalian.” [HR. Muslim]

    Atau, “Keselamatan bagi kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati kita sekalian, dan insya Allah kami akan menyusul kalian.” [HR. Muslim]

    Atau, “Aku memohon ampun bagi kita semua .” [HR. Muslim]

    Dibolehkan pula bagi peziarah untuk mendoakan dan memohonkan rahmat dan ampunan bagi penghuni kubur.

    Larangan-Larangan di Hari Kematian

    1 - Dilarang meratapi orang mati, atau menampakkan kesedihan yang berlebihan [Annadab artinya menyebut-nyebut kebaikan orang mati, sedang anniyahah adalah meratapi orang mati] atau merasa benci terhadap ketentuan dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam, “Seseorang yang meratap jika ia meninggal sebelum bertaubat maka ia akan dipakaikan jubah besi yang meleleh [Qathiraan artinya jubah besi yang meleleh].” [HR. Muslim]

    2 - Dilarang menyobek-nyobek baju, memukul wajah serta, atau mencukur rambut.

    Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Bukan bagian dari umatku orang-orang yang memukul wajahnya atau yang menyobek-nyobek kantongnya atau yang melontarkan doa orang-orang jahiliyah.” [HR. Muslim]

    3 - Dilarang menerangi kuburan.

    dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam melaknat para wanita yang gemar berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikannya masjid atau meneranginya [As-siraaj artinya Lampu].” [HR. At-Tirmidzi]

    Dilarang Menerangi Kuburan

    4 - Dilarang menduduki kuburan atau mencat serta mendirikan bangunan di atasnya.

    Dari Jabir Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam melarang seseorang membangun (mengecat) [Yujashshash artinya Mengecat] kuburan atau duduk di atasnya atau mendirikan bangunan di atasnya .” [HR. Muslim]

    5 - Dilarang mencari berkah atau thawaf mengelilingi kuburan, atau meminta sesuatu kepada penghuni kuburan.

    Perbuatan tersebut tergolong kemusyrikan. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik manfaat bagi diriku dan tidak pula dapat menolak mudharat dari diriku kecuali yang dikehendaki Allah.” (Al A’raaf : 188).

    Dilarang Thawaf Mengelilingi Kuburan

    6 - Dilarang menguburkan jenazah di area masjid atau membangun masjid di area pekuburan demikian pula shalat di dalamnya.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani mereka menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka sebagai masjid.” [HR. Bukhari]

    Di antara Hukum-Hukum yang Berkenaan dengan Jenazah

    1 - Barangsiapa yang ketinggalan dan belum menshalati jenazah maka ia boleh menshalatinya di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan, sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam dalam kisah seorang wanita yang bertugas membersihkan masjid yang dishalati Rasulullah di kuburnya [HR. Al-Bukhari].

    2 - Disunnahkan menyiapkan makanan untuk keluarga si mayit, karena mereka disibukkan oleh musibah yang menimpa mereka. Sebagaimana diriwayatkan bahwa salah seorang keluarga Ja’far meninggal dunia, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Masaklah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang ditimpa satu perkara yang menyibukkan mereka.” [HR. Abu dawud]

    Menyiapkan Makanan Bagi Tuan Rumah

    3 - Dibolehkan Menangis karena kehilangan tanpa disertai kebencian dan suara yang tinggi serta menyebut-nyebut kebaikannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda ketika anaknya bernama Ibrahim meninggal, “Sesungguhnya kedua mata ini boleh menangis dan hati pun boleh bersedih namun kita tidak mengucapkan sesuatu kecuali yang diridhai oleh Allah, dan kami sangat bersedih karena berpisah dengan wahai Ibrahim.” [HR. Bukhari]

    4 - Orang syahid di medan jihad dikuburkan dengan pakaian yang dikenakannya. Ia juga tidak dimandikan dan tidak pula dishalatkan. Sebagaimana diriwayatkan bahwas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam memerintahkan menguburkan para syuhada Uhud dengan darah-darah mereka tanpa dimandikan. [HR. Bukhari]

    Orang yang Syahid Dimakamkan dengan Pakaiannya

    5 - Jika seorang yang berihram meninggal dunia baik untuk haji maupun umrah maka ia tetap dimandikan namun tidak diberi wewangian dan tidak pula ditutup kepalanya. Ia juga tetap dishalatkan, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda ketika melihat ada seorang yang berihram meninggal dunia, “Mandikanlah ia tanpa daun bidara lalu kafanilah ia dengan dua pakaian ihramnya, dan jangan pula kalian beri parfum serta jangan pula kalian menutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan kelak dalam keadaan bertalbiyah.” [HR. Bukhari]



Tags: