Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Sesungguhnya semua amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap balasan satu amal tergantung pada niat pelakunya.” [HR. Bukhari]
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Bersa’ilah kalian karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.” [HR. Ahmad]
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Pelaksanaan haji adalah wukuf di Arafah.” [HR. Tirmidzi]
Dalilnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan hendaklah mereka berthawaf di rumah Allah Yang jauh.” (Al-Hajj: 29).
Peringatan . . .
Barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun haji, maka hajinya tidak sempurna dan ia wajib menggantinya
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Miqat-miqat tersebut diperuntukkan bagi penduduknya dan semua orang yang melaluinya yang hendak menunaikan haji atau umrah.” [HR. Bukhari]
sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam.
sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, beliau bersabda, “Hendaklah umatku mencontohi manasikku karena aku khawatir aku tidak berjumpa lagi dengan mereka tahun depan.” [HR. Ibnu Majah] Rasulullah juga mengizinkan mereka yang berfisik lemah untuk meninggalkan Muzdalifah pada tengah malam. Hal ini sebagai bukti bahwa bermalam di Muzdalifah adalah sebuah keharusan dalam haji.
Sebagaimana dijelaskan bahwa “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam memberikan keringanan bagi para jamaah untuk bermalam di Mina.” [HR. Abu Ya’la dalam Musnadnya]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (Al-Baqarah: 203). Yang dimaksud dengan hari-hari yang telah di tentukan adalah hari-hari Tasyriq.
Melempar jumrah termasuk aktivitas dzikir kepada Allah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya perintah thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah untuk berdzikir kepada Allah”. [HR. Abu Dawud]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kalian akan memasuki Masjid Al-Haram insya allah dalam keadaan aman sambil menggundul kepala kalian atau memendekkan rambut kalian.” (Al-Fath: 27).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma ia berkata, “Manusia diperintahkan untuk menjadikan thawaf sebagai aktivitas terakhir mereka di Makkah sekalipun bagi mereka yang haid tidak diwajibkan sebagai bentuk keringanan bagi mereka.” [HR. Muslim]
1 - Mandi saat ihram
2 - Berihram memakai dua lembar kain putih satu dijadikan selendang dan yang satu dijadikan sarung
3 - Melantunkan talbiyah sambil mengeraskan suara
4 - Thawaf Qudum bagi mereka yang memilih Haji Qiraan atau Haji Ifraad
5 - Berlari-lari kecil di tiga putaran pertama pada Tawaf Qudum
6 - Al-idhbaa’ pada saat thawaf qudum atau umrah. Yaitu dengan menampakkan pundak sebelah kanan
7 - Bermalam di Mina di malam hari Arafah
8 - Mencium Hajar Aswad
9 - Menjamak salat Maghrib dan Isya’ di Muzdalifah dengan jamak taqdim
10 - Bermalam di Muzdalifah dekat masy’aril haram mulai dari terbit fajar hingga waktu syuruq jika memungkinkan. Jika tidak, maka semua tempat di Muzdalifah bisa digunakan untuk bermalam
Barang siapa yang meninggalkan salah satu sunnah haji, ia tidak dibebankan denda apapun dan hajinya dianggap sah dan sempurna.
Barang siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban haji, ia wajib membayar dam (denda materi pada saat haji) yang akan menutupi kekurangan tersebut.