Bejana yang dijadikan sebagai tempat penampungan air
Bejana yang dijadikan sebagai tempat penampungan air
Haram hukumnya menggunakan peralatan makan dan minum yang terbuat dari emas dan perak. Hadits Rasulullah , “Jangan kalian minum memakai alat yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula menggunakan nampan emas dan perak, karena peralatan tersebut untuk orang kafir di kehidupan dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”[ HR. Muttafaqun ‘Alalihi ]
dan hadits Rasulullah , “Orang yang minum menggunakan cangkir emas atau perak seperti orang yang membakar perutnya dengan api jahannam.”[ HR. Muttafaqun ‘Alalihi]
Boleh menggunakan peralatan yang terbuat dari emas dan perak selain untuk makan dan minum, seperti untuk berwudhu atau selainnya. Berdasarkan hadits yang menyebutkan larangan untuk makan dan minum dan hadits yang menyebutkan bahwa Ummu Salamah memiliki sebuah kendi [Juljul adalah bejana kecil berbentuk seperti lonceng] yang terbuat dari perak tempat menyimpan beberapa helai rambut Nabi Muhammad .[ HR. Al-Bukhari]
Di bolehkan menggunakan peralatan makan yang dilapisi dengan perak jika diperlukan. Hadits yang menjelaskan bahwa gelas Rasulullahpernah pecah, lalu beliau menempel lubangnya [Asy syi’b artinya lubang] menggunakan rantai dari perak. [ HR. Al Bukhari].