Batas antara dua hal
Batas antara dua hal
Tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam untuk melaksanakan suatu ibadah.
Tempat-tempat melaksanakan ihram yang telah ditetapkan oleh syariat.
Bagi setiap orang yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah dilarang melewati Miqat Makani sebelum melakukan ihram. Miqat Makani ada lima [Miqat-Miqat dan Batasannya, karya Abdullah Ali Bassaam, Majalah Al-Fiqh Islami, Edisi 3, Volume 3, hal. 1553.], yaitu :
Saat ini terletak di sebelah selatan Kota Madinah. Nama lainnya adalah Bi’r ‘Aly. Jaraknya dari Kota Makkah sekitar 420 Km.
Dzul Hulaifah adalah miqat makani bagi penduduk kota Madinah
Tempat yang berdekatan dengan Kota Rabigh, jaraknya dari Kota Makkah sekitar 186 Km
Al-Juhfah adalah miqat makani bagi penduduk Syam, Mesir, dan Maroko
Yaitu lembah yang luas terletak di arah perjalanan dari Yaman Ke Makkah. Nama lainnya saat ini adalah As-Sa’diyah, jaraknya dari Kota Makkah sekitar 120 Km. dan ia menjadi miqat makani bagi penduduk Yaman.
Saat ini bernama As-Sail Al-Kabiir, jaraknya dari Kota Makkah sekitar 75 Km.
Ia menjadi miqat makani bagi penduduk Najed dan Thaif. Di sebelah atasnya persis di jalan menuju Thaif dari arah Al-Huda terdapat tempat yang disebut Lembah Muhrim. Kedua tempat ini menjadi Miqat Makani bagi penduduk Najed atau yang datang melewati jalan Thaif.
Sekarang bernama Adh-Dharibah atau Al-Kharibat, yaitu sebuat tempat disebelah timur Kota Makkah, jaraknya sekitar 100 km. Saat ini menjadi tempat yang kosong tak berpenghuni.
Ia menjadi Miqat Makani bagi penduduk wilayah timur seperti, Irak, Iran, dan wilayah sekitarnya.
Dalil tentang Miqat Makani adalah hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, dan bagi penduduk Syam adalah Al-Juhfah, dan bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Lalu beliau berkata, “Semua miqat-miqat ini diperuntukkan bagi penduduknya dan orang-orang yang melaluinya yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Dan selain mereka maka mereka boleh berihram dari tempat mereka seperti penduduk Makkah yang berihram dari Kota Makkah.” [Muttafaq Alaih]
Adapun Miqat Dzatu ‘Irqin tidak disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, akan tetapi hasil ijtihad dan ketetapan Umar Ibnu Al-Khattab Radhiyallahu Anhu. [HR. Muslim]
- Barang siapa yang melewati tempat-tempat miqar tersebut dalam kondisi tidak berihram, maka ia wajib kembali ke tempat ihram, dan jika ia tidak bisa kembali ke tempat ihram, maka ia wajib membayar fidyah, sebesar satu ekor kambing yang disembelih dan dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin sekitar kota mekah.
- Barang siapa melewati tempat-tempat miqat dan tidak termasuk penduduk yang berihram dari tempat itu, maka ia wajib berihram dari tempat miqat yang ia lewati, seperti seorang dari najed datang melalui kota madinah, maka ia berihram dari Bi’ir Aly.
- Dan barang siapa yang rumahnya bukan termasuk tempat-tempat miqat, misalnya orang yang sekitar mekah. Maka ia berihram dari tempatnya tersebut, seperti peduduk jedah, bahrah, dan jalan-jalan menuju kota mekah.
- Barang siapa yang datang tidak melewati tempat-tempat miqat yang telah ditetapkan syari’at, baik jalan darat, laut dan udara maka ia berihram apabila telah melewati dengan tempat-tempat miqat tersebut. Berdasarkan perkataan umar : “lihatlah arah miqat-miqat tersebut dari arah jalan yang kalian lewati” [HR. Bukhari]
- Barang siapa yang berniat ibadah haji dan ia adalah penduduk mekah ataupun orang yang sedang berada di mekah, maka ia berihram dari mekah. Adapun ibadah umrah ihram dimulai dari tempat terdekat di kota mekah seperti tan’im dan ji’ranah, keduanya adalah tempat yang berada diluar batas tanah haram
Yaitu waktu pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah
Bulan-bulan haji yaitu, bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari di bulan Dzulhijjah
Sepanjang tahun