Mandi

4948

      Pengertian Mandi

Mandi Menurut Bahasa

Menyiram rata sesuatu dengan air

Mandi Menurut Istilah syar’i

Menyiram seluruh anggota badan dengan air dengan tata cara tertentu di sertai niat beribadah kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala

    Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi

    1- Keluarnya Air Mani

    Air mani adalah cairan putih pekat yang kelaur karena dorongan syahwat dan diikuti dengan perasaan lemas, baunya seperti telur busuk. Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala: {…Dan jika kalian junub maka mandilah..} (Al-Maaidah:6),

    dan sabda Rasulullahkepada Ali, “jika engkau melihat air yang terpancar di kemaluanmu maka mandilah.”[ HR. Abu Dawud]

    yang dimaksud dengan air terpancar dari kemaluan adalah air mani

    Beberapa Permasalahan . . .

    1 - Jika seseorang bermimpi namun tidak mengeluarkan air mani maka baginya tidak wajib mandi, dan jika air maninya keluar setelah ia n terbangun maka ia wajib mandi

    2 - Jika ia melihat air mani saat terbangun namun ia lupa apakah ia mimpi, maka baginya wajib mandi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “mandi diwajibkan karena keluarnya air mani.”[ HR. Muslim]

    3 - Jika ia merasakan pergerakan air mani di penisnya namun tidak keluar maka baginya tidak wajib mandi

    4 - Jika air maninya keluar disebabkan oleh penyakit atau sebab lain selain syhawat maka baginya tidak mandi

    5 - Jika ia junub dan telah mandi, kemudian keluar mani setelah mandi maka tidak diharuskan mandi lagi karena biasanya air mani saat itu kelauyr tanpa dorongan syahwat, namun dianjurkan untuk berwudhu.

    6 - cairan yang ia tidak tahu penyebabnya, maka hal tersebut tidak terlepas dari 3 kemungkinan:

    a - Ia yakin bahwa cairan itu adalah air mani, maka wajib baginya untuk mandi, apakah karena mimpi atau bukan

    b - Ia yakin bahwa cairan tersebut bukan air mani, maka ia tidak diwajibkan untuk mandi dan status hukumnya seperti air kencing

    c - Ia ragu apakah cairan tersebut adlah air mania tau bukan, maka ia perlu berjaga-jaga. Dan jika ia mengingat sesuatu yang membuatnya yakin bahwa cairan itu adalah air mani maka cairan itu adalah air mani, begitupun kalau air madzy, dan kalau tetap ragu maka dianjurka untuk mandi sebagai bentuk kehati-hatian.

    7 - Jika ia melihat mani namun ia lupa kapan ia bermimpi maka wajib baginya untuk mandi dan mengulangi semua shalat.

    2- Jima’ (Bersenggama)

    Persentuhan antara kelamin laki-laki dan kelamin perempuan dengan cara masuknya kepala kemaluan pria ke dalam kemaluan wanita nsekalipun tidak mengeluarkan air mani berdasarkan hadits Rasulullah , “jika kedua alat kelamin telah bersentuhan maka telah diwajibkan untuk mandi”.[ HR. Tirmidzi]

    3- Saat Masuk Islam

    Karena Rasulullah pernah memerintahkan kepada Qais bin ‘Ashim saat ia masuk islam untuk mandi [HR. Abu Dawud]

    4- Berhentinya Darah Haid atau Darah Nifas

    Berdasarkan hadits ‘Aisyah bahwasanya Rasulullahberkata kepada Fathimah binti Abu Hubais, “jika engkau sedang haid maka tinggalkanlah shalat, dan ketika engkau telah suci maka mandi dan shalatlah.”[ Muttafaq ‘Alaih] Wanita nifas sama statusnya dengan wanita haidh berdasarkan kesepakatan ulama.

    5- Meninggal Dunia

    Sabda Rasulullah kepada para wanita yang memandikan mayat putrinya, “mandikanlah ia sebanyak 3 kali, atau lima kali atau lebih jika kalian pandang perlu.”[ Muttafaq ‘Alaih]

    Tata Cara Mandi

    yang wajib dilakukan saat mandi adalah menyiram rata seluruh anggota badan dengan air disertai dengan niat mnandi wajib, namun dianjurkan untuk mencontoh dan mengiktui tata cara mandi Rasulullahsebagaimana yang digambarkan oleh Ummul Mukminin Maimunah – Radhiyallahu n’Anha -, “Rasulullahmemulainya dengan berwudhu, kemudian belaiu mencuci tangan kanannya dengan tangan kirinya sebanyak dua atau 3 kali, lalu beliau mencuci kemaluannya, kemudian beliau meletakkan tangannya dilantai atau di dinding, kemudian ia berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya lalu menyemburkannya keluar, kemudia beliau membasuh wajah dan tangannya kemudian menyiram tubuhnya dengan air lalu bilau menggosok-gosok badannya, kekmudian beliau menunduk untuk mencuci kedua kakinya. Maimunah berkata, “aku membawakan kepadanya sehelai kain namun ia menolaknya, dan ia mengeringkan tubuhnya dengan tangannya.”[ HR. Bukhari]

    Jadi tata cara mandi adalah sebagai berikut:

    1 - Mencucui kedua telapak tangan dua atau 3 kali

    2 - Mencuci kemaluan

    3 - Meletakkan tangan dilantai atau dinding sebanyak dua atau 3 kali

    4 - Berwudhu seperti hendak malakukan shalat tanpa membasuh kepala dan mencuci kedua kaki

    5 - Menyiram kepala dengan air

    6 - Menyiram seluruh anggota badan

    7 - Menunduk untuk mencuci kedua kaki

    Beberapa Permasalahan

    - Tidak wajib bagi wanita membasuh seluruh rambutnya, saat mandi wajib karena junub atau selesai haidh. Ia cukup menyiramkan air hingga menyentuh bagian akar rambut.

    - Dianjurkan bagi wanita yang mandi wajib setelah berakkhir masa haidh atau nifas, menggunakan kain atau benda lainnya untuk diberi parfum dan kemudian ditempel bagian bekas darah keluar.

    - Apabila seorang wanita mandi wajib dengan cara seperti demikian, maka salatnya sah, baik ia berniat wudhu’ atau tidak.

    Hal-Hal yang Diharamkan Bagi Orang yang Junub

    1-Mendirikan Shalat

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula kalian hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi….(An Nisaa’: 43).

    Shalat

    2-Thawaf Mengelilingi Ka’bah

    Sabda Rasulullah , “thawaf mengelilingi ka’bah adalah shalat.”[ HR. An-Nasa’i]

    Tawaf di Ka’bah

    3-Memegang Mushaf Al Qur’an

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Tidaklah menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Al Waaqi’ah: 79).

    Dan sabda Rasulullah , “tidak dibolehkan menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.” [ Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’]

    Memegang Mushaf Al-Qur’an

    4-Membaca Al Qur’an

    Dari ‘Aly radhiyallahu ‘Anhu ia berkata, “Rasulullahpernah keluar dari kamar kecil lalu ia membacakan al qur’an kepada kami, ia juga makan bersama kami, dan tidak ada yang menghalanginya dari membaca al qur’an kecuali jenabat.” [ HR. Tirmidzi]

    Membaca Al Qur’an

    5-Berdiam Di Dalam Masjid, Kecuali Sekedar Melintas

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula kalian hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi….(An Nisaa’: 43).

    Berdiam di Masjid

    Jenis-Jenis Mandi yang Disunnahkan

    1- Mandi hari jum’at

    berdasarkan hadits Rasulullah , “barangsiapa yang berwduhu dihari jum’at maka cukup baginya dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih baik.”[ HR. Abu Daud]

    2- Mandi saat hendak berihram untuk haji maupun umrah.

    Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit “bahwasanya ia pernah melihat RAsulullahmandi sebelum berihlal.”[ HR. Tirmidzi]

    3- Mandi setelah memandikan mayit

    berdasarkan hadits, “barangsiapa yang telah memandikan mayit maka hendaklah ia mandi.”[ HR. Ibnu Majah]

    4- Mandi usai melakukan jima’ (bersenggama).

    Dari Abu Rafi’ bahwasanya Rasulullahpernah menggilir istri-istrinya disuatu hari, dan beliau mandi setelah mandatangi salah satu istrinya, kemudian belaiu mandi lagi setelah istrinya yang lain, lalu saya bertanya: wahai Rasulullah mengapa engkau tidak mandi satu kali saja? beliau menjawab, “cara ini lebih suci dan lebih baik serta lebih bersih.”[ HR. Abu Daud]

    Larangan

    1 - Mengakhirkan mandi junub sampai keluarnya waktu shalat

    2 - Meninggalkan shalat yang bersamaan dengan berhentinya darah haid, jika darah haid seorang wanita berhenti sebelum keluarnya waktu dhuhur sekalipun hanya sebatas satu rakaat, maka wajib baginya mandi kemudian melaksanakan shalat dhuhur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “barang siapa yang mendapati satu rakaat salat fajar sebelum terbitnya matahari maka ia dihitung nsebagai orang yang mendapati shalat fajar, dan barang siapa yang mendapati satu rakaat sebelum keluarnya waktu asahr maka ia dianggap telah melaksanakan shalat ashar.”[Muttafaq ‘Alaih]



Tags: