Kedudukan dan Hukum Shalat

27215

      Definisi Shalat

Shalat menurut bahasa

Doa

Shalat menurut istilah syariat

Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui perkataan dan perbuatan tertentu dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

    Kedudukan Shalat dalam Islam

    1 - Shalat adalah rukun Islam yang kedua.

    Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu syahadat (persaksian) bahwa tidak ada Dzat yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat. ” [Muttafaqun ‘Alaih]

    2 - Shalat merupakan sebaik-baik amal.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik amal adalah shalat di awal waktu.” [HR. Tirmidzi]

    3 - Shalat adalah batas pemisah antara keislaman dan kekufuran.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” [HR. Muslim]

    4 - Shalat adalah tiang agama.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Puncak segala urusan adalah Islam dan tiangnya adalah shalat.” [HR. Ahmad]

    Keutamaan Shalat

    1 - Shalat akan memberikan cahaya kehidupan bagi orang yang melaksanakannya. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam “Shalat adalah cahaya.” [HR. Muslim]

    2 - Shalat sebagai penghapus kesalahan. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat itu di dua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu akan menghapuskan perbuatan-perbuatan buruk, itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.“ (Hud: 114). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Perhatikanlah jika seandainya di depan rumah seseorang ada sungai di mana ia mandi di sungai tersebut lima kali sehari, adakah daki [Darannuhu artinya Dakinya] yang tersisa di tubuhnya? Mereka menjawab, ”Tidak ada lagi daki yang melekat pada tubuhnya.” Beliau bersabda, “Demikian halnya dengan shalat, dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala menghapus semua kesalahan. “ [Muttafaqun Alaihi]

    3 - Shalat merupakan jalan agar dapat masuk surga. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam berkata kepada Rabi’ah bin Ka’ab ketika ia meminta agar dapat menemani Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam di surga, “Bantulah aku dengan engkau memperbanyak sujud kepada Allah.” [HR. Muslim]

    Hukum Melaksanakan Shalat

    Shalat lima waktu merupakan kewajiban setiap Muslim berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah serta ijma’ ulama.

    1-Dalil Al-Qur’an. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Al-Baqarah: 43).

    2-Dalil Sunnah. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu syahadat (persaksian) bahwasanya tidak ada Dzat yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.” [Muttafaqun Alaihi]

    3-Dari Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu Anhu, ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam tentang Islam dan beliau menjawab, “Shalat lima waktu sehari semalam.” Orang itu bertanya kembali, “Adakah kewajiban lain selain itu?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika engkau melaksanakan ibadah sunnah.” [Muttafaqun Alaihi]

    4-Ijma’ (kesepakatan ulama). Umat ini telah sepakat bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib.

    Kepada Siapa Shalat Diwajibkan?

    Shalat diwajibkan atas setiap muslim yang baligh, berakal sehat, laki-laki atau perempuan.

    Menqadha’ (mengganti) Shalat

    Seorang kafir yang masuk Islam tidak diperintahkan untuk mengganti semua shalat yang dtinggalkannya, karena Islam telah menghapus semua dosa-dosanya yang dahulu.

    Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat

    1- Bagi orang yang meninggalkannya karena mengingkari kewajiban shalat

    Dia wajib diajarkan ketika ia tidak mengetahui hukumnya. Dan jika ia masih mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir dan ingkar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

    2- Bagi yang meninggalkan shalat karena malas

    Barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja atau karena malas maka ia telah kafir. Dan wajib bagi ulil amri (pemerintah) untuk menyuruhnya mendirikan shalat. Jika tetap menolak maka ia diberi waktu tiga hari untuk bertaubat. Kalau ia tidak bertaubat maka ia dibunuh dalam keadaan murtad (keluar dari Islam). Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Batas pemisah antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kafir.” [HR. At-Tirmidzi] Sabda beliau yang lain, ”Sesungguhnya pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” [ HR. Muslim]

    Hukum shalat bagi anak-anak

    Anak-anak diperintahkan untuk mendirikan shalat ketika ia telah berusia tujuh tahun sabagai latihan. Dan jika ia meninggalkan shalat di umur sepuluh tahun, maka ia boleh dipukul sebagai peringatan. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Perintahkanlah kepada anak-anak kalian untuk mendirikan shalat pada umur tujuh tahun dan pukullah pada umur sepuluh tahun jika ia meninggalkannya.” [HR. Abu Dawud]



Tags: