Urutannya sebagai berikut:
Pertama. Orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya yaitu orang yang paling banyak hafalannya dan paling memahami hukum-hukumnya
Kedua. Orang yang paling paham terhadap sunnah. Yaitu orang yang paling mengetahui makna dan hukum-hukumnya
Ketiga. Orang yang lebih dahulu berhijrah. Yaitu orang yang lebih dahulu meninggalkan negeri kafir menuju negeri Islam. Dalam konteks kekinian, maksudnya orang yang lebih dahulu bertaubat dan meninggalkan perbuatan dosa dan kemaksiatan
Keempat. Orang yang paling tua. Syarat ini diperlukan ketika ada dua orang yang memiliki tiga kriteria di atas yang sama.
Dasar urutan ini adalah hadits Abu Mas’ud Al-Anshari Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Orang yang berhak mengimami dalam shalat adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya, jika bacaannya sama maka yang paling mengetahui sunnah, dan jika pengetahuan sunnahnya sama maka yang lebih dahulu berhijrah, dan jika sama maka yang paling tua dan paling dahulu berislam [Salaman artinya masuk Islam, dalam riwayat lain disebutkan “usia”].” [HR. Muslim]
Urutan ini dianjurkan ketika akan menunjuk imam masjid. Adapun masjid yang telah memiliki imam, atau tuan rumah maka urutan ini tidak diperlukan. [Seperti seorang raja atau gubernur atau ketua komunitas tertentu] Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di rumahnya, dan jangan pula ia duduk di tempatnya [At-takrimah artinya Kursi tamu] tanpa seizinnya.” [HR. Muslim]
1 - Jika makmumnya satu orang, ia berdiri di samping kanan sejajar dengan imam. Hal ini disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma ia berkata, “Saya pernah shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam di suatu malam, dan aku berdiri di samping kiri beliau lalu beliau menarikku ke sebelah kanan beliau.” [Muttafaqun Alaihi]
2 - Jika jumlah makmum lebih dari satu orang, maka imam berdiri di depan makmum dan berada di tengah. Berdasarkan hadits Jabir dan Jabbar Radhiyallahu Anhuma, salah seorang dari mereka berdiri di sebelah kanan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam dan yang lain berdiri di sebelah kiri beliau. Jabir berkata, “Maka Rasulullah menarik kami berdua lalu menempatkan kami di belakang beliau.” [HR. Muslim]
3 - Adapun salat sendirian di belakang shaf, tidak sah, kecuali ada udzur syar’i, begitu juga dengan shaf yang sempurna, tidak ada celah antaranya
1 - Jika para wanita shalat berjamaah maka posisi imam berada di tengah-tengah mereka dalam shaf yang sama dan tidak berada di depan makmum.
2 - Jika wanita shalat bersama kaum pria maka ia berdiri di belakang barisan kaum pria
3 - Jika para wanita shalat bersama dengan jamaah kaum pria maka disunnahkan untuk berada di belakang barisan kaum pria dengan membentuk barisan seperti barisan kaum pria. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang paling akhir dan seburuk-buruk shaf mereka adalah shaf yang paling depan.” [HR. Muslim]
1 - Tidak dibenarkan seseorang menjadi makmum di rumahnya walaupun ia mendengarkan suara imam di masjid melalui pengeras suara atau radio
2 - Dibenarkan menjadi makmum walaupun ia berada di luar masjid jika shaf jamaah bersambung
3 - Dibenarkan bermakmum kepada imam yang berada di atas atau di bawah selama suara imam terdengar oleh makmum
4 - Orang yang shalat fardhu dibenarkan berimam kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya. Contoh, mengerjakan shalat isya di belakang imam yang melaksanakan shalat tarawih, atau menemani orang yang terlambat shalat fardhu berjamaah. Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Muadz pernah shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam kemudian ia pergi menemui kaumnya untuk mengimami mereka.” [HR. Muslim]
1 - Diwajibkan bagi seorang makmum untuk mengikuti gerakan imam setelahnya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Sesungguhnya imam ditunjuk untuk diikuti, jika imam bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia rukuk maka rukuklah dan jika ia sujud maka sujudlah.” [Muttafaqun ‘Alaih]
2 - Dilarang keras seorang makmum mendahului gerakan imam bahkan termasuk perbuatan haram. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam “Tidakkah seseorang dari kalian merasa takut jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, akan diubah kepalanya menjadi kepala keledai atau bahkan Allah akan mengubah bentuknya menjadi bentuk keledai.” [Muttafaqun ‘Alaih]
3 - Bagi seseorang yang mendahului gerakan imam karena lupa maka ia wajib mengulanginya dan mengikuti imam.
Tidak sah shalat seseorang yang dilakukan di belakang orang yang berhadats [ Al Muhdits: Orang yang tidak dalam keadaan suci], kecuali jika hal tersebut diketahui setelah usai melaksanakan shalat. Dalam hal ini kewajiban mengulangi shalat hanya ditujukan kepada imam, adapun makmum shalat mereka tetap sah.