Alas kaki yang terbuat dari kulit
Alas kaki yang terbuat dari kulit
Kain yang digunakan untuk menutupi kaki
Dibolehkan mengusap khuuf dan kaos kaki sebagaiman disebutkan dalam banyak hadits, diantaranya, diriwayatkan dari Anas bin Malik ketika ia ditanya tentang hukum mengusap khuf ia berkata, “Rasulullahpernah mengusap keduanya.” [ Muttafaq ‹Alaih]
1 - Sebelum memakainya seseorang telah berwudhu’. Al Mughirah berkata, “saya pernah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu akun menunduk untuk melepaskan khuuf yang dipakainya, lalu beliau bersabda, “biarkanlah, karena aku memakainya dalam keadaan suci, dan beliaupun mengusap khuufnya.”[ Muttafaq ‹Alaih]
2 - Khuuf dan kaos kaki tersebut hendaknya menutupi kaki sampai mata kaki.
3 - Keduanya hendaknya terbuat dari barang yang suci
4 - Keduanya terbuat dari benda yang halal dan bukan sesuatu yang diharamkan seperti kain sutra bagi kaum pria.
5 - Hendaknya mengusap khuuf dan kaos kaki hendaknya dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu bagi Muqiim (orang yang tidak musafir) selama sehari semala, dan bagi musafir selama 3 hari 3 malam.
6 - Kebolehan mengusap hanya ditujukan bagi hadats kecil dan bukan hadats besar. Dari Shafwaan bin ‘Assal ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memerintahkan kepada kami saat kami bersafar untuk mengusap khuuf selama 3 hari 3 malam baik setelah berak, kencing atau setelah bangun tidur, kecuali jenabah.”[ HR. Bukhari]
Jadi, bagi orang yang junub,diharuskan melepaskan khuuf dan kaos kakinya saat ia mandi setelah itu barulah ia boleh mengusapnya kembali
Ia cukup membasahi kedua tangannya lalu mengusap di bagian atas khuf atau kaos kakinya, mulai dari ujung jari kaki sampai ke betis sebanyak satu kali. Kaki kanan diusap dengan tangan kanan demikian pula kaki kiri diusap dengan tangan kiri.
Khuuf dan kaos kaki bagian bawah dan bagian tumit tidak diusap. Ali berkata, “jika seandainya agama ini hanya berlandaskan logika semata, maka seharusnya bagian bawah khuf lebih pantas diusap daripada bagian atasnya, akan tetapi aku pernah melihat Rasulullahmengusap bagian atas khufnya saja”. [HR. Abu Dawud]
Sehari semalam bagi muqiim (bukan musafir) dan 3 hari 3 malam bagi musafiir.
Ali berkata: “Rasulullahtelah menetapkan kebolehan mengusap khuf bagi musafir selama 3 hari 3 malam, sedang bagi muqim sealam sehari semalam.” [HR. An-Nasa’i]
Waktu kebolehan mengusap khuuf atau kaos kaki dimulai sejak seseorang mengusap keduanya pertama kali . jadi jika seseorang berwudhu’ lalu memakai khuuf atau kaos kaki kemudian ia terkena hadats kecil dan ia mengusap khuuf atau kaos kakinya saat itu maka masa bolehnya mengusap khuuf atau kaos kaki dimulai setelah usapan pertama kali.
Sebagai contoh. Ali berwudhu lalu memakai kaos kakinya kemudian shalat subuh. Jam sepuluh pagi ia terkena hadats kecil (kencing misalnya), pada jam sebelas siang ia hendak melaksanakan shalat dhuha, lalu ia berwudhu, namun ia tidak mencucui kedua kakinya, ia hanya mengusap kaos kakinya, makan ia boleh hanya mengusap kaos kakinya setiap kali berwudhu sejak jam sebelas siang sampai jam sebelas siang di hari esok, kalau ia muqim. Dan kalau ia musafir maka boleh selama 3 hari 3 malam.
1 - Berakhirnya masa bolehnya mengusap Khuf dan kaos kaki
2 - Melepaskan kedua kaos atau salah satu kaos kaki yang dikenakan
3 - Ketika seseorang dalam hadats besar. Dari Shafwaan bin ‘Assal berkata: kami diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika kami bersafar untuk mengusap khuf kami dan tidak melepaskannya selama 3 hari 3 malam baik karena kencing, berak atau kentut, kecuali jenabah (junub).” [HR. Tirmidzi]
Sesuatu yang dipasang untuk melindungi anggota tubuh yang patah
Kain atau sejenisnya yang di pasang melingkar membalut luka untuk tujuan pengobatan
Sesuatu yang dilengketkan pada luka untuk tujuan pengobatan
Dari Jabir ia berkata, “kami pernah bersafar, dan dalam perjalanan salah seorang diantara kami terkena batu dan melukai kepalanya dan pada malam harinya ia mimpi basah, ia pun bertanya kepada para sahabat seraya berkata, “menurut kalian, adakah keringan bagiku untuk bertayammum saja? para sahabat menjawab, “kami tidak melihat ada keringanan bagimu selam engkau masih mampu menggunakan air. Lalu ia mandi dan mati. Ketika kami bertemu Rasulullah , kemi menceritakan kejadian itu kepadanya, dan beliau berkata, “mereka telah membunuhnya, mengapa kalian tidak bertanya jika kalian tidak tahu, karena obat kebodohan adalah bertanya, bagi orang tersebut cukup ia bertayammum kemudian ia menutupi lukanya dengan sehelai kain lalu ia mengusapnya dan menyiram bagian tubuhnya yang lain.”[ HR. Abu Dawud]
1 - Hendaknya pasangan gips dan perban tidak melewati batas luka yang akan diobati atau batas yang semestinya.
2 - Memasang gips atau perban dalam keadaan suci bukan sebuah keharusan sebagaimana ia juga tidak memiliki batasan waktu. Selama orang tersebut masih memerlukan gips atau perban untuk mengobati lukanya maka selama itu pula ia boleh mengusap keduanya baik karena hadats kecil maupun hadats besar.
3 - Khusus untuk perban dan plester yang mudah dilepaskan maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a - jika ia mudah dilepas untuk mencuci bagian sekitar luka dan tidak menimbulkan efek negative atau terlambatnya prosese penyembuhan maka ia harus melepaskannya dan mencuci bagian tubuh sekitar luka.
B - Jika perban atau plaster tersebut sulit dilepaskan utnuk mencuci bagian tubuh sekitar luka walaupun tanpa menimbulkan efek negative maka ia cukup mengusapnya.
Jika seorang yang berwudhu hendak mencuci anggota eudhu yang terbalut oleh gips atau perban maka ia cukup mengusap gips dan perban tersebut dan mambasuh anggota wudhu yang tidak terbalut. Namun jika bagian tubuh yang terbalut buka anggota wudhu maka tidak perlu di usap.
Contohnya: kaki ali diperban mulai dari mata kaki sampai ke betis, maka ali cukup mengusap perban yang membalut bagian mata kaki dan tidak perlu mengusap perban bagian betisnya.