Hukum-Hukum Shalat

46705

    1- Shalat Duduk

    a. Shalat sunnah.

    Dibenarkan seseorang shalat sambil duduk saat melaksanakan shalat sunnah dan dia mendapatkan setengah pahala shalat berdiri. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika ia shalat berdiri maka itu jauh lebih baik, dan barangsiapa yang shalat duduk, ia mendapatkan setengah pahala shalat berdiri, dan barangsiapa shalat berbaring, ia mendapatkan setengah pahala shalat duduk.” [HR. Bukhari] Namun bagi mereka yang terpaksa shalat duduk maka ia mendapatkan pahala yang sempurna. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika seseorang sakit atau bersafar maka baginya pahala sesuai dengan amalannya ketika ia tidak bersafar dan ketika ia sehat.” [HR. Bukhari]

    b. Shalat Fardhu.

    Tidak sah shalat duduk seseorang selama ia mampu melakukannya dengan berdiri.

    2- Niat

    Hukum niat:

    1 - Dilarang memutuskan niat saat sedang menunaikan shalat, dan barang siapa yang berniat memutuskan shalatnya maka terputuslah shalatnya dan ia wajib mengulanginya kembali dari awal.

    2 - Orang yang telah melaksanakan takbiratul ihram dengan niat melaksanakan shalat sunnah maka ia tidak dibenarkan mengubah niatnya menjadi shalat fardhu.

    3. Orang yang sedang melaksanakan shalat fardlu sendirian (munfarid), lalu ada orang banyak (jamaah) datang untuk shalat fardlu juga, maka dibenarkan baginya (munfarid) untuk mengubah niatnya menjadi shalat sunnah, dengan menyempurnakan shalatnya dua rakaat, setelah salam ia menjadi makmum di belakang jamaah tersebut.

    3- Membaca Surah Al-Fatihah

    Diwajibkan membaca surah Al Fatihah bagi setiap orang yang mendirikan shalat, walaupun ia menjadi makmum pada shalat yang bacaannya dikeraskan. Dari Ubadah ibnu Shamith ia berkata, “Kami pernah shalat fajar di belakang Rasulullah, beliau merasa terganggu dengan bacaanku, setelah salam beliau berkata, “kelihatannya kalian ikut mengikuti bacaanku”, para sahabat menjawab, “iya” sambil mereka menunjukku. Lalu beliau bersabda, “janganlah kalian ikut membaca kecuali surah Al Fatihah, karena tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Al Fatihah.” [HR. Abu Dawud]

    4- Mengucapkan Amin

    Mengucapkan Amiin hukmnya sunnah bagi setiap orang yang shalat, baik ia shalat sebagai imam atau makmum atau sendirian, shalat fardhu atau shalat sunnah. Demikian pula pada shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan) atau shalat sirriyah (yang dikecilkan). Akan tetapi ucapan amin tersebut dikeraskan pada shalat jahriyah dan dikecilkan pada shalat sirriyah.

    Dasarnya adalah sabda Rasulullah, “Jika imam telah membaca amin maka ucapkanlah amin karena tidaklah ucapan amiin seseorang bersamaan dengan ucapan amin para malaikat melainkan akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [HR. Bukhari]

    5- Waktu-waktu Diamnya Imam

    1 - Antara setelah takbir dan sebelum membaca surah Al Fatihah digunakan untuk membaca doa iftitah

    2 - Setelah membaca surah Al Fatihah sebelum membaca surah lain setelahnya, waktu ini digunakan oleh makmum untuk membaca surah Al Fatihah

    3 - Setelah membaca surah pendek sebelum rukuk

    6- Mengeraskan Bacaan Pada Shalat Sunnah

    Jika seseorang terlambat melaksanakan shalat kemudian ia hendak mengqadha’ shalatnya, apakah ia mengecilkan suaranya atau mengeraskannya?

    Dalam masalah ini yang menjadi landasan hukum adalah status shalat yang hendak diqadha’ dan bukan didasarkan pada waktu melakukan qadha’ shalat. Jika ia mengqadha shalat jahriyah maka ia wajib mengeraskan suaranya walaupun ia melaksanakannya di siang hari.

    Disunnahkan untuk mengecilkan suara saat melaksanakan shalat sunnah, kecuali ada perintah untuk mengeraskan suara, seperti pada shalat tarawih, shalat khusuf atau id dan lainnya.

    7- Mengangkat Kedua Tangan

    Beberapa tempat mengangkat tangan dalam shalat, yaitu :

    1 - Pada saat takbiratul ihram

    2 - Pada saat takbir hendak rukuk

    3 -Ketika bangkit dari rukuk

    4 - Ketika berdiri dan bangkit dari tasyahhud pertama

    8- Mendapatkan Satu Rakaat dalam Shalat

    Jika seorang makmum mendapati imam sedang rukuk maka ia dianggap telah mendapatkan rakaat tersebut, sabda Rasulullah, “Barang siapa yang mendapatkan rukuk maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut.” [HR. Abu Dawud]

    9- Thuma’ninah (tenang dan khusyu’)

    Diwajibkan melaksanakan semua amalan shalat dengan thuma’ninah (tenang). Dari Abu Hirairah diriwayatkan, Rasulullah pernah masuk ke dalam masjid lalu ada seorang yang masuk lalu shalat dan setelah selesai ia mendatangi Rasulullah sambil mengucapkan salam dan beliaupun membalas salam orang tersebut. Kemudian belaiu berkata kepadanya, “Kembali dan ulangilah shalatmu karena engkau belum shalat.” Orang itu pun kembali dan mengulangi shalatnya, kemudian ia datang lagi dan memberi salam kepada Rasulullah dan beliau menjawab, “Wa alikassalam”, beliau bersabda lagi kepadanya, “Kembali dan ulangilah shalatmu, karena engkau belum shalat. Sampai yang ketiga kalinya, ia berkata, “Demi dzat yang telah mengutusmu dengan agama yang haq, aku tidak bisa melaksanakan yang lebih baik dari shalatku tadi, ajrkanlah kepadaku shalat yang baik.” Kemudian beliau bersabda, “Jika engkau hendak melaksanakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah Al-Qur’an sebatas kemampuanmu, lalu rukuklah sampai engkau betul-betul tenang saat rukuk, kemudian bangunlah sampai engkau berdiri sempurna, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam sujudmu, lalu duduklah sampai engkau merasa tenang, dan lakukanlah hal tersebut di semua shalatmu.” [HR. Bukhari]

    10- Mengerak-gerakkan lisan dan bibir

    Dalam shalat, seseorang tidak cukup mengucapkan takbir, atau membaca bacaan shalat dalam hati. Namun ia wajib membacanya dengan mulut dan lisan yang ditandai dengan gerakan lisan dan kedua bibir ketika membaca.

    11- Posisi sujud

    Sujud dalam shalat dilakukan oleh tujuh anggota badan. Sabda Rasulullah, “Jika seseorang sujud maka hendaklah ke tujuh anggota badannya ikut sujud. Yaitu wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kakinya.” [Muttafaqun ‘Alaih]

    12- Menunjuk dengan jari telunjuk

    Disunnahkan untuk menunjuk dengan jari telunjuk saat sedang duduk tasyahhud. Diriwayatkan dari Wail bin Hujr ia berkata, “Kemudian ia menunjuk dengan jari telunjuknya dan aku melihat ia mengerak-gerakkannya, dan sambil berdoa .” [HR. An-Nasa’ii]

    Beberapa Kekeliruan

    - Mengeraskan bacaan niat, dan pendapat yang menyatakan bahwa niat harus bersamaan dengan takbiratul ihram.

    - Penambahan lafazh “asy-syukru” pada bacaan i’tidal “rabbana walakal hamd”, dan hal ini tidak dicontohkan dari Rasulullah.

    - Penambahan lafazh “sayyidina” dalam tasyahud, atau dalam bacaan salawat kepada Rasulullah dalam salat.

    - Ketika mengucapkan salam disertai dengan isyarat tangan kanan ketika menoleh ke kanan, dan tangan kiri ketika menoleh ke kiri.

    - Bersalam-salaman antara jama’ah setelah salat.

    - Sebagian orang ada yang membaca ayat kursi setelah salat, kemudian mengucapkan “subhanallah fayu sabbihun”

    - Mengusap wajah setelah berdo’a dan berdzikir



Tags: