Kotoran
Kotoran
Kotoran yang wajib dicuci menurut perintah syari’at
Hal ini didasarkan pada hadits seorang Arab Badui yang pernah kencing di masjid lalu Rasulullahberkata kepadanya, “Tempat ini adalah masjid yang tidak boleh dikotori dengan kencing maupun tahi, karena tempat ini hanya digunakan untuk berdzikir kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala dan mendirikan shalat serta membaca Al Qur’an.”[ Muttafaq ‘Alaihi]
Khaulah Binti Yasaar mendatangi Rasulullahdan berkata, “wahai Rasulullah, aku hanya memiliki selembar sarung, aku memakainya sekalipun sedang haid, Rasulullahbersabda, “Kalau engkau telah bersih dari haidmu, maka cucilah tempat keluarnya darah haid tersebut lalu shalatlah menggunakan pakaianmu itu.”[ HR. Abu Dawud ]
Semua darah selain darah haid hukumnya suci, baik yang mengalir maupun yang tidak [Darah yang mengalir yaitu darah yang keluar dan mengalir dari salurannya]. Dalam sebuah riwayat, ada seorang musyrik yang pernah menombak muslim lain saat ia sedang shalat, kemudian ia mencabut tombak tersebut dan ia melanjutkan shalatnya sementara darahnya terus mengalir.[ HR. Abu Dawud ]
Driwayatkan oleh Ibnu Mas’uud radhiyallahu ‘anhu, “suatu ketika Rasulullahbuang air besar, lalu beliau memintaku memberinya 3 buah batu, namun aku hanya menemukan dua buah, aku terus mencari batu yang ketiga namun tidak aku dapatkan. Lalu aku mengambil tahi hewan yang sudah kering dan membawanya kepada beliau, beliau mengambil dua batu tersebut dan membuang tahi hewan yang telah kering seraya berkata,”Tahi ini adalah riksun [Riksun adalah najis].”[ HR. Bukhari ]
Yaitu semua binatang yang mati bukan karena disembelih secara syar’i. firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Katakanlah, Tiadalah aku peroleh yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu adalah kotor.”.(Al An’aam: 145). Potongan daging yang diambil dari hewan hidup sebelum disembelih termasuk bangkai.
Beberapa pengecualian bangkai :
Hadits Rasulullah , ”Dihalalkan bagi kita memakan dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Kedua jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah, hati dan limpa.”[ HR. Ahmad]
Rasulullahbersabda, “Jika seekor lalat hinggap di minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian keluarkanlah. Karena di satu sayapnya ada penawar bagi penyakit yang dibawa oleh sayapnya yang lain.” [Muttafaq ‘Alaih]
Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu adalah kotor.” (Al An’aam: 145)
Sabda Rasulullah , “bersihnya bejana kalian jika dijilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya menggunakan tanah.”[ HR. Muslim]
Yaitu, cairan berwarna putih bening dan lengket yang keluar saat melakukan pemanasan pra seks atau ketika membayangkan aktivitas seks. Keluarnya tidak disertai dengan rasa nikmat dan tidak pula terpancar serta tidak pula memicu perasaan lemas setelah keluar, bahkan kadang keluarnya tidak terasa.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ‘Ali bin Abi Thalib bertanya seputar madzi. Beliau menjawab, “berwudhu’ dan cucilah kemaluanmu.”[ Muttafaq ‘Alaih]
Yaitu cairan putih kental yang keluar setelah kencing
Air mani adalah cairan putih kental yang keluar disertai perasaan nikmat dan terpancar, memicu perasaan lemas setelah keluar dan baunya seperti telur busuk.
Hukumnya suci, karena sekiranya ia dianggap najis niscaya Rasulullahakan menyuruh mencucinya.
Cara membersihkannya, cukup dicuci jika ia masih basah dan digosok ketika telah kering. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah mengatakan, “Rasulullahbiasa mencuci air mani yang menempel pada pakaiannya kemudian ia pergi untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya sering melihat bekas cuciannya.”[ Muttafaq ‘Alaih] Dalam riwayat Muslim disebutkan ‘Aisyah berkata, “aku biasa menggosok air mani dari baju Rasulullahkemudian ia memakainya untuk melaksanakan shalat.”[ Muttafaq ‘Alaih].
Alkohol suci fisiknya, namun termasuk najis maknawi. Meminumnya termasuk dosa besar
Adapun firman Allah, ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar (arak), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maaidah: 90).
Najis yang dimaksud adalah najis maknawi, dan bukan najis hissi (secara fisik), sama dengan najisnya judi dan patung-patung.
Jika ada najis yang menempel pada tanah maka dibersihkan dengan air atau yang lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, tatkala ada seorang Arab Badui yang tiba-tiba kencing di salah satu pojok masjid, kemudian Rasulullahbersabda, “Biarkan dia dan siramlah [Harriquhu artinya siramilah] kencingnya tersebut dengan segayung [As sijil artinya gayung yang penuh dengan air] atau bejana [Dzanuban maksudnya: gayung besar yang penuh dengan air] air.” [HR. Muttafaqun ‘Alaihi]
Namun jika benda najis itu berbentuk cairan yang telah kering, maka tempat tersebut telah dianggap suci. Berdasarkan hadits Abu Qilabah ia bersabda, “jika tanah telah mengering maka ia telah menjadi suci [Zakat artinya telah suci] dengan sendirinya.”[ HR. Al-Bukhari]
Air tersebut menjadi bersih setelah disiram dengan air dalam jumlah yang banyak sampai bekas-bekas najis tidak terlihat lagi. Ia juga dapat dibersihkan dan disucikan dengan melakukan filterisasi menggunakan teknologi modern.”
Pakaian tersebut dicuci dengan air, dan disikat, atau diperas sampai najisnya hilang.
Tikar dicuci dengan air atau deterjen lalu disikat sampai najisnya hilang.
Kulit bangkai binatang tersebut dapat dibersihkan dengan disamak. Sabda Rasulullah , “Jika kulit bangkai [Al ihab artinya kulit bangkai yang belum disamak] telah disamak maka ia telah bersih.” [ HR. Muslim]
Samak adalah membersihkan kulit bangkai menggunakan beberapa media untuk menghilangkan bau busuknya.
Adapun binatang halal yang bukan bangkai dan matinya karena disembelih dangan cara syar’i maka kulitnya suci dan bersih.
Setiap bangkai binatang yang tidak disembelih, kulitnya tidak bias disucikan dengan disamak walaupun pada waktu hidupnya dalam keadaan suci.
Kencing bayi perempuan harus dicuci, sedang kencing bayi laki-laki cukup dengan dipercikkan air, berdasarkan hadits Rasulullah , “kencing bayi perempuan dicuci sedangkan kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air.”[ HR. Abu Dawud]
Tempat bekas jilatan anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya dengan tanah berdasarkan hadits, “Bersihnya bejana kalian jika dijilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya menggunakan tanah.” [ HR. Muttafaqun ‘Alaihi]
Diawali dengan mencuci kemaluan lalu berwudhu’ berdasarkan hadits ‘Ali bin abi Thalib, Rasulullahbersabda, “berwudhu kemudian cucilah kemaluanmu.”[ HR. Muttafaqun ‘Alaihi]
Membersihkan pakaian cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena madzi atau wadi berdasarkan hadits Sahl bin Hanif, ia pernah bertanya kepada Rasulullahberkata: wahai Rasulullah, bagaimana cara membersihkan pakaianku yang terkena madzi atau wadi? Rasulullahmenjawab, “cukup engkau ambil sedikit air lalu percikkan ke tempat yang terkena madzi atau wadi.”[ HR. Abu Dawud]
Darah haid dicuci dengan air. Apabila meninggalkan bekas yang tersisa maka tidak mengapa. Sabda Rasulullah , “Cukup siram dengan air dan kalau masih tersisa bekasnya maka tidak mengapa.”[ HR. Abu Dawud ]
Sandal atau sepatu digosokkan ke tanah sampai hilang najisnya, berdasarkan hadits, “Jika seseorang menginjak najis maka tanah yang diinjaknya dapat membersihkannya.”[ HR. Abu Dawud ]
Jika pakaian wanita tersebut panjang, maka ia cukup berjalan di tempat yang bersih. Rasulullahbersabda, “Tanah yang setelahnya akan membersihkannya.”[ HR. Abu Dawud ]
dengan membuang najis dan makanan di sekitarnya, sisanya dianggap telah suci dan boleh dikonsumsi. Rasulullahpernah ditanya tentang seekor tikus mati yang tercelup ke dalam susu, beliau menjawab, “buanglah tikus tersebut dan bagian yang di sekitarnya setelah itu makanlah sisanya.”[ HR. Bukhari ]
Benda-benda tersebut cukup dilap hingga najisnya hilang
1 - Hukum asal semua benda adalah suci, sampai ada atau nampak najis yang mencampurinya.
2 - Apabila suatu benda terkena najis dan sulit diketahui batasannya, maka benda tersebut harus dicuci keseluruhannya.
3 - Jika najis berubah bentuk, seperti tahi binatang yang kering berubah menjadi abu karena terbakar, maka hukumnya menjadi suci.