Tumbuh dan berkembang
Tumbuh dan berkembang
Harta yang dikeluarkan dengan jumlah tertentu, pada waktu tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu
Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam, bahkan zakat menjadi rukun Islam yang ketiga. Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat dan bayarlah zakat.” (An-Nur: 56). Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam juga bersabda, ”Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu; Syahadat (kesaksian) bahwa tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam adalah hamba dan utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan .” [Muttafaq ‘Alaih]
Menolak membayar zakat bisa disebabkan oleh pengingkaran terhadap kewajiban zakat atau karena penyakit kikir.
Orang yang mengingkari kewajiban zakat padahal tahu akan kewajibannya, berarti ia telah kafir. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, karena orang tersebut telah ingkar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam.
Orang yang menolak membayar zakat karena kebakhilan maka penguasa dapat mengambil paksa zakat darinya, namun orang tersebut tidak termasuk kafir, meskipun perbuatannya tergolong dosa besar. Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam pernah bersabda tentang nasib orang yang menolak membayar zakat. Beliau bersabda, “Tidaklah seseorang memiliki emas atau perak lalu ia tidak membayar zakatnya, melainkan pada Hari Kiamat kelak akan dibentangkan baginya batu besar nan lebar, lalu ia dipanggang di atasnya, kemudian ia disetrika di bagian sampingnya, dahi dan punggungnya. Setiap kali batu tersebut dingin, ia dipanaskan kembali, dan saat itu satu hari setara dengan 50 ribu tahun. Ia akan disiksa sampai datang masa pengadilan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dia akan mengetahui akhir perjalanannya, ke surga atau neraka.” [HR. Muslim] Dan bagi mereka yang tetap membangkang menolak membayar zakat, dapat diperangi sampai mereka tunduk kepada hukum Allah dan membayar zakat. Allah Ta’ala berfirman, “Dan Jika mereka telah bertaubat dan mendirikan shalat serta membayar zakat, maka bebaskan dan jangan perangi mereka.” (At-Taubah: 5) .
Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam juga menegaskan dalam haditsnya, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka telah melaksanakan semuanya maka mereka terjaga darah dan harta mereka, kecuali jika melanggar aturan (yang mengakibatkan mereka harus dibunuh, pent), dan Allah yang akan menghisab mereka .” [Muttafaq ‘Alaih]
Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu pernah memerangi orang yang menolak membayar zakat. Beliau berkata, “Demi Allah! Aku akan memerangi orang yang membedakan antara kewajiban shalat dengan kewajiban zakat. Ketahuilah, zakat merupakan kewajiban dalam harta. Dan demi Allah! sekiranya mereka menolak menyerahkan ‘Iqaal (tali pengikat unta) sebagaimana yang pernah mereka bayarkan kepada Rasulullah sebagai zakat, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakannya tersebut.” [HR. Bukhari]
1 - Membersihkan dan mejauhkan diri dari sifat bakhil, dosa dan kesalahan. Allah Ta’ala menegaskan dalam firman-Nya, “Ambillah sebagian dari harta mereka sedekah (zakat), yang akan membersihkan dan mensucikan diri mereka.” (At-Taubah: 103).
2 - Membersihkan harta dan mengembangkannya serta akan mendatangkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda, “Zakat yang dikeluarkan tidak akan mengurangi harta seseorang.” [ HR. Muslim]
3 - Zakat berfungsi sebagai media untuk menguji ketaatan hamba kepada perintah Allah. Apakah ia lebih mengutamakan cintanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ataukah cintanya kepada harta benda.
4 - Zakat bertujuan sebagai sarana untuk membantu orang-orang fakir dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang memerlukannya. Hal ini merupakan wujud saling cinta dan solidaritas sosial antar sesama umat muslim.
5 - Zakat mengajarkan kebiasan memberi dan berinfaq di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
1 - Zakat sebagai sarana untuk mendapatkan rahmat dari Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan rahmatku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan untuk orang-orang yang bertakwa yang menunaikan zakat.” (Al-A’raaf: 156).
2 - Zakat mendatangkan pertolongan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah akan menolong orang-orang yang menolong agama-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa. Yaitu orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat.” (Al- Hajj: 40-41).
3 - Zakat juga sebagai penghapus dosa dan kesalahan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda, “Dan sedekah (zakat) akan menghapuskan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan kobaran api .” [HR. Tirmidzi]
1-Hasil Bumi |
2-Kewajiban Zakat Atas Uang(Emas&Perak) |
3-Zakat Perdagangan |
4-Binatang Ternak |
Zakat tidak sah jika dikeluarkan oleh orang kafir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan pernah menerima amalan orang kafir.
Zakat tidak diwajibkan kepada budak dan hamba sahaya, karena ia dan hartanya menjadi milik tuannya.
Jumlah minimal kewajiban dikeluarkannya zakat
A . Nishab merupakan sisa dari kebutuhan pokok setiap individu seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Karena kewajiban zakat dimaksudkan untuk membantu orang-orang fakir, sehingga seyogiyanya para muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) tidak lagi membutuhkan harta yang dikeluarkan tersebut.
B . Harta yang masuk dalam ukuran nishab adalah milik muzakki secara penuh. Zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta yang bukan miliki pribadi. Seperti harta yang dikumpulkan untuk pembangunan masjid, atau harta yang diwakafkan dan disumbangkan untuk kepentingan umum, maupun harta yang
Satu tahun penuh berdasarkan tanggalan Hijriyah
Yaitu, ketika harta yang telah mencapai nishab tersebut dimiliki selama satu tahun penuh (12 bulan) berdasarkan penanggalan Hijriyah. Syarat ini diperuntukkan bagi jenis harta zakat berupa emas dan perak, komoditi dagang, dan binatang ternak. Adapun harta zakat berupa hasil pertanian, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan hasil temuan maka tidak dipersyaratkan haul dalam kewajiban zakatnya.