HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, YANG MAKRUH, DAN YANG MEMBATALKAN SHALAT
PERTAMA: HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN
Berjalan ketika sedang shalat karena kebutuhan dengan syarat tidak berpaling dari Kiblat, seperi membukakan pintu rumah yang berada di arah Kiblat.
Menggendong anak kecil dalam shalat.
Membunuh ular dan kalajengking.
Menoleh dalam shalat karena kebutuhan.
Menangis dalam shalat.
Bertasbih bagi laki-laki dan tepukan bagi perempuan.
Membenarkan bacaan Imam.
Menjawab salam dengan memberi isyarat dengan jari atau tangan (Dengan meletakkan bagian dalam telapak tangan menghadap ke arah bawah dan bagian punggungnya kearah atas).
Memberi isyarat kepada orang shalat karena kebutuhan.
Mengucapkan Alhamdulillah jika melihat sesuatu yang menarik.
Meludah ke sebelah kiri.
Melarang orang yang melewati batas sujud.
KEDUA: HAL-HAL YANG YANG MAKRUH DALAM SHALAT
Seorang yang mengerjakan shalat fikiran tidak konsentrasi atau ada sesuatu yang menyibukkannya, seperti: keinginan untuk buang air kecil/air besar, menahan kentut, rasa lapar dan dahaga.
Hidangan makanan yang mengganggunya untuk konsentrasi.
Bersenda gurau adalah perbuatan yang menghilangkan kekhusyu’an dalam shalat, seperti: Banyak gerak yang tidak perlu, bermain-main dengan jenggot, baju, jam, membunyikan ruas jemari, menyilangkan antara jari jemari, dan lain-lain.
Menoleh ketika shalat bukan karena suatu keperluan dengan syarat badan tidak ikut berpaling dari Kiblat, jika badan ikut berpaling dari Kiblat maka shalatnya batal.
At Takhashur (Bertolak pinggang), yaitu meletakkan tangan di bagian Al Khashirah, Al Khashirah adalah bagian tengah manusia yang ramping di atas pinggang, karena merupakan perbuatan orang Yahudi.
Menutup mulut dan hidung dalam shalat.
Menyingsing, mengangkat baju atau lengan baju
Mengikat dan mengepang rambut bagi laki-laki seperti orang yang diikat tangannya dibelakang, maka ketika sujud rambutnya tidak ikut sujud.
Meludah kedepan arah Kiblat atau sebelah kanan.
Melihat ke atas.
Memejamkan mata kecuali untuk suatu kebutuhan.
Meletakkan siku ke lantai.
KETIGA: HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
Hilangnya salah satu syarat sahnya shalat, seperti: Batalnya wudlu, sengaja membuka aurat, berpaling dari arah Kiblat dengan semua anggota tubuh atau berniat memutuskan shalat.
Sengaja meninggalkan salah satu kewajiban atau rukun shalat.
Banyak bergerak yang bukan bagian dari gerakan shalat, dan tidak untuk suatu kebutuhan, seperti: Banyak berjalan,
Tertawa terbahak-bahak.
Sengaja berbicara.
Makan minum dengan sengaja.
Menambah rakaat atau salah satu rukun shalat dengan sengaja.