HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, YANG MAKRUH, DAN YANG MEMBATALKAN SHALAT
PERTAMA: HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN
-
Berjalan ketika sedang shalat karena kebutuhan dengan syarat tidak berpaling dari Kiblat, seperi membukakan pintu rumah yang berada di arah Kiblat.
-
Menggendong anak kecil dalam shalat.
-
Membunuh ular dan kalajengking.
-
Menoleh dalam shalat karena kebutuhan.
-
Menangis dalam shalat.
-
Bertasbih bagi laki-laki dan tepukan bagi perempuan.
-
Membenarkan bacaan Imam.
-
Menjawab salam dengan memberi isyarat dengan jari atau tangan (Dengan meletakkan bagian dalam telapak tangan menghadap ke arah bawah dan bagian punggungnya kearah atas).
-
Memberi isyarat kepada orang shalat karena kebutuhan.
-
Mengucapkan Alhamdulillah jika melihat sesuatu yang menarik.
-
Meludah ke sebelah kiri.
-
Melarang orang yang melewati batas sujud.
KEDUA: HAL-HAL YANG YANG MAKRUH DALAM SHALAT
-
Seorang yang mengerjakan shalat fikiran tidak konsentrasi atau ada sesuatu yang menyibukkannya, seperti: keinginan untuk buang air kecil/air besar, menahan kentut, rasa lapar dan dahaga.
-
Hidangan makanan yang mengganggunya untuk konsentrasi.
-
Bersenda gurau adalah perbuatan yang menghilangkan kekhusyu’an dalam shalat, seperti: Banyak gerak yang tidak perlu, bermain-main dengan jenggot, baju, jam, membunyikan ruas jemari, menyilangkan antara jari jemari, dan lain-lain.
-
Menoleh ketika shalat bukan karena suatu keperluan dengan syarat badan tidak ikut berpaling dari Kiblat, jika badan ikut berpaling dari Kiblat maka shalatnya batal.
-
At Takhashur (Bertolak pinggang), yaitu meletakkan tangan di bagian Al Khashirah, Al Khashirah adalah bagian tengah manusia yang ramping di atas pinggang, karena merupakan perbuatan orang Yahudi.
-
Menutup mulut dan hidung dalam shalat.
-
Menyingsing, mengangkat baju atau lengan baju
-
Mengikat dan mengepang rambut bagi laki-laki seperti orang yang diikat tangannya dibelakang, maka ketika sujud rambutnya tidak ikut sujud.
-
Meludah kedepan arah Kiblat atau sebelah kanan.
-
Melihat ke atas.
-
Memejamkan mata kecuali untuk suatu kebutuhan.
-
Meletakkan siku ke lantai.
KETIGA: HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
-
Hilangnya salah satu syarat sahnya shalat, seperti: Batalnya wudlu, sengaja membuka aurat, berpaling dari arah Kiblat dengan semua anggota tubuh atau berniat memutuskan shalat.
-
Sengaja meninggalkan salah satu kewajiban atau rukun shalat.
-
Banyak bergerak yang bukan bagian dari gerakan shalat, dan tidak untuk suatu kebutuhan, seperti: Banyak berjalan,
-
Tertawa terbahak-bahak.
-
Sengaja berbicara.
-
Makan minum dengan sengaja.
-
Menambah rakaat atau salah satu rukun shalat dengan sengaja.
-
Salam sebelum Imam dengan sengaja.