Yaitu air minum yang tersisa dalam gelas atau cangkir
Yaitu air minum yang tersisa dalam gelas atau cangkir
Hukum asal sisa minuman adalah suci, kecuali apabila tercampur dengan najis .
Rasulullahpernah meminum sisa minuman “Aisyah ketika ia sedang haid, bahkan bibir Beliaupun diletakkan tepat pada tempat bibir ‘Aisyah sebelumnya.” [ HR. Muslim ]
Rasulullahbersabda tentang seekor kucing yang minum di bejana. Beliau berkata, “kucing tidak termasuk binatang najis. Dia adalah binatang yang ramah dan senantiasa berada di sekeliling kalian.”[HR. At Tirmidzy]
Status hukumnya adalah suci. Sebab hukum asal semua binatang adalah suci sampai ada dalil yang menjelaskan kenajisannya. Rasulullahjuga pernah menunggangi keledai dan pada zaman itu keledai merupakan kenderaan.
Sabda Rasulullah , “Bersihnya bejana kalian jika dijilat [ Walagha artinya ketika anjing memasukkan lidahnya ke dalam bejana kemudian ia menggerak-gerakkannya ] anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya menggunakan tanah.”[ Muttafaq ‘alaih ]
Status hukum sisa minuman babi disamakan dengan sisa minuman anjing karena keduanya diharamkan dzatnya.