Al Aasaar (Sisa Minuman)

5635

      Pengertian Sisa Minuman

Sisa Minuman

Yaitu air minum yang tersisa dalam gelas atau cangkir

    Hukum asal sisa minuman adalah suci, kecuali apabila tercampur dengan najis .

    1 - Sisa Minuman yang Suci

    a-Sisa Minuman Manusia

    Rasulullahpernah meminum sisa minuman “Aisyah ketika ia sedang haid, bahkan bibir Beliaupun diletakkan tepat pada tempat bibir ‘Aisyah sebelumnya.” [ HR. Muslim ]

    b. Sisa Minuman Kucing

    Rasulullahbersabda tentang seekor kucing yang minum di bejana. Beliau berkata, “kucing tidak termasuk binatang najis. Dia adalah binatang yang ramah dan senantiasa berada di sekeliling kalian.”[HR. At Tirmidzy]

    Sisa Minuman Kucing

    c. Sisa Minuman Binatang yang Halal Dimakan Seperti Kuda, Keledai, Domba, Burung dan lainnya

    Status hukumnya adalah suci. Sebab hukum asal semua binatang adalah suci sampai ada dalil yang menjelaskan kenajisannya. Rasulullahjuga pernah menunggangi keledai dan pada zaman itu keledai merupakan kenderaan.

    Sisa Minuman Burung
    Sisa Minuman Keledai
    Sisa Minuman Binatang Buas
    Sisa Minuman Binatang yang Halal Dimakan

    2 - Sisa Minuman Najis

    a- Sisa Minuman Anjing

    Sabda Rasulullah , “Bersihnya bejana kalian jika dijilat [ Walagha artinya ketika anjing memasukkan lidahnya ke dalam bejana kemudian ia menggerak-gerakkannya ] anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya menggunakan tanah.”[ Muttafaq ‘alaih ]

    Sisa Minuman Anjing

    b- Sisa Minuman Babi

    Status hukum sisa minuman babi disamakan dengan sisa minuman anjing karena keduanya diharamkan dzatnya.

    Sisa Minuman Babi
    Sucinya Sisa Minuman Manusia
    Manusia secara asal adalah suci, baik ia muslim, sebagaimana Rasulullahbersabda, “Orang-orang mukmin itu bukan najis.”[ Muttafaq ‘Alaih ], atau ia seorang yang kafir. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah : “pernah beruwdhu dari gelas minuman [Al-Madzaadah adalah sejenis gelas yang berisi air] milik seorang wanita musyrik” [Muttafaq ‘Alaih] . Adapun Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis” (At Taubah: 28). Maksudnya adalah thaharah maknawiyah, yaitu kenajisan pada akidah dan keyakinan.


Tags: