Adzan dan Iqamah

32888

      Definisi Adzan dan Iqamah

Adzan

Panggilan dan pemberitahuan akan masuknya waktu shalat dengan lafazh tertentu.

Iqamah

Pemberitahuan bahwa shalat segera di laksanakan dengan lafazh tertentu.

    Hukum Adzan dan Iqamah

    1-Dalam shalat wajib yang dilakukan berjamaah,

    Hukumnya fardhu kifayah [Fardhu kifayah adalah kewajiban yang apabila telah ditunaikan oleh sebagian orang maka sebagian yang lain tidak menanggung dosa], baik saat bepergian ataupun tidak. Karena keduanya merupakan syiar Allah, maka tidak patut diabaikan. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Dan jika tiba waktu shalat maka hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan kemudian orang yang paling tua di antara kalian menjadi imam shalat.” [HR. Muttafaqun Alaihi]

    2-Dalam shalat sendirian

    Hukumnya sunnah. Dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Allah Subhanahu wa Ta’ala merasa takjub kepada seorang pengembala kambing di puncak bukit [Syazhiyah artinya puncak bukit], ia mengumandangkan adzan lalu ia shalat. Allah berfirman, “Lihatlah ke hambaku itu, ia mengumandangkan adzan kemudian ia shalat. Ia takut kepadaku maka aku ampuni dosanya dan aku masukkan dia ke dalam surga.’ [HR. An-Nasa’i]

    Hikmah di Balik Perintah Adzan

    1 - Pemberitahuan akan masuknya waktu shalat

    2 - Panggilan dan motivasi untuk melaksanakan shalat jamaah

    3 - Peringatan bagi mereka yang lalai, mengingatkan orang yang lupa untuk segera mendirikan shalat.

    Waktu dan Sebab Disyariatkannya Adzan

    Adzan mulai disyariatlkan pada tahun pertama Hijriyah. Saat itu kaum muslimin ingin mengetahui masuknya waktu shalat, kemudian mereka berunding. Di malam harinya Abdullah Ibnu Zaid Radhiyallahu Anhu bermimpi dan melihat ada seseorang yang membawa lonceng [An-naqus artinya Lonceng atau bell] ia berkata kepadanya, “Apakah engkau hendak menjual lonceng ini?” Orang itu berkata, “Hendak engkau gunakan untuk apa?” Abdullah berkata, “Akan kami gunakan untuk memanggil orang melaksanakan shalat.” Orang itu berkata lagi, “Maukah engkau aku tunjukkan dengan sesuatu yang lebih baik?” Abdullah menjawab, “Iya.“ Orang itu pun mengajarkan Abdullah Lafazh adzan dan iqamah seperti yang ada sekarang ini.” [HR. Ad-Darimi] Abdullah berkata, “Di pagi hari aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam dan mengabarkan mimpiku kepadanya lalu beliau bersabda, “Itu adalah mimpi yang benar insya Allah, maka temuilah Bilal dan ajarkanlah lafazh itu kepadanya karena suaranya lebih merdu dari suaramu.” [HR. Abu Dawud]

    Keutamaan Adzan

    1 - Kelak di sisi Allah pada hari kiamat, seorang muadzin akan mendapatkan persaksian dari semua yang mendengarkan suaranya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah ada makhluk yang mendengar suara muadzin dari kalangan jin atau manusia atau lainnya kecuali ia akan menjadi saksi baginya di hari kiamat kelak.” [HR. Al-Bukhari]

    2 - Jika saja manusia mengetahui pahala adzan maka mereka akan berlomba mengumandangkannya. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika saja manusia mengetahui besarnya pahala adzan dan barisan pertama dalam shalat dan mereka tidak mendapatkan jalan untuk meraihnya kecuali dengan cara mengundi [Al-istihaam artinya Mengundi] maka niscaya mereka akan melakukannya.”[HR. Al-Bukhari]

    Syarat-Syarat Sahnya Adzan

    1 - Hendaknya dikumandangkan oleh orang muslim, laki-laki dan berakal sehat

    2 - Hendaknya sesuai dengan urutannya

    3 - Hendaknya berkesinambungan dan tidak diselingi dengan kata lain

    4 - Hendaknya dikumandangkan setelah masuknya waktu shalat

    Sunnah-Sunnah Saat Mengumandangkan Adzan

    1 - Menghadap Kiblat

    2 - Hendaknya muadzin bersih dan suci dari hadats

    3 - Menoleh ke samping kiri dan kanan ketika mengucapkan hayya alash shalah dan hayya alal falah

    4 - Seorang muadzin meletakkan kedua jari telunjuknya di kedua lubang telinganya

    5 - Hendaknya muadzin memiliki suara yang indah dan merdu

    6 - Melafazhkan adzan dengan baik dan tenang

    Jari Telunjuk Berada di Lubang Telinga

    Lafazh Adzan dan Iqamah

    Lafazh Adzan: “Allahu akbar, Allahu akbar (2x), Asyhadu an la ilaha illallahu (2x), asyhadu anna Muhamadan Rasulullah (2x), hayya alash shalah (2x), hayya alal falaah (2x), Allahu, akbar Allahu akbar, la ilaha illallah.“ (Allah Mahabesar, Allah Mahabesar (2x), aku bersaksi bahwa tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah (2x). Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, marilah dirikan shalat (2x), marilah raih kemenangan (2x), Allah Mahabesar Allah Mahabesar, tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah” [HR.Muslim].

    Lafazh Iqamah: “Allahu akbar Allahu akbar, Asyhadu an laa ilaha illallahu, asyhadu anna Muhamadan Rasulullah, hayya alash shalah, hayya alal falaah, qad qaamtishshalatu qad qamatishshalatu, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaha illallah (Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, aku bersaksi bahwa tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, marilah dirikan shalat, marilah raih kemenangan, shalat segera didirikan shalat segera didirikan, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah”

    Hal-Hal yang Disunnahkan Bagi yang Mendengarkan Adzan

    1 - Mengikuti ucapan muadzin. Kecuali pada saat ia mengucapkan, “Hayya alashshalah dan hayya alal falaah,” bagi yang mendengar mengucapkan “La haula wa la quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali milik Allah) [HR. Bukhari].

    2 - Setelah adzan disunnahkan mengucapkan, “Asyhadu an laa ilaha illallah wahdahu la syarika lahu wa anna Muhamadan abduhu wa Rasuluhu radhitu billahi rabban wa bi muhammadin rasulan wa bilsilami dinan.” (Aku bersaksi bahwa tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah tidak ada serikat baginya dan Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Aku ridha Allah sebagai Tuhan, dan Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agama.” [HR.Muslim]

    3 - Dilanjutkan dengan bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, lalu berdoa, “Allahumma rabba hadzihid dakwati attammati washshalatil qaaimati aati Muhammadan al washilata wal fadhilah wab atshu maqaaman mahmudan alladzi wa’adtahu.” (Ya Allah pemilik seruan yang sempurna ini, dan shalat yang hendak ditunaikan, berikanlah kepada Muhammad wasilah dan keutamaan dan bangkitkanlah ia di tempat terpuji yang telah engkau janjikan kepadanya ). [HR. Bukhari]

    4 - Hendaknya orang yang mendengar adzan berdoa untuk dirinya terutama jeda antara adzan dan iqamah karena berdoa pada saat itu tidak tertolak. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Sesungguhnya doa yang dilantunkan antara adzan dan iqamah tidak akan tertolak.” [HR. Ahmad]

    Hukum-Hukum Adzan dan Iqamah

    1 - Jika menjamak dua shalat maka cukup satu kali adzan berbeda dengan iqamah yang dianjurkan pada setiap shalat.

    2 - Jika telah dikumandangkan iqamah namun shalat dilaksanakan agak terlambat maka tidak perlu mengulangi iqamah.

    3 - Hendaknya seorang muadzin berupaya untuk menghindari kekeliruan dalam melantunkan adzan seperti:

    a - Ucapan Allahu akbar dengan nada tanya

    b - Ucapan Allahu akbaar dengan memanjangkan huruf baa

    c - Ucapan Allahu wa akbar dengan menambahkan huruf waw

    4 - Jika telah dilantunkan iqamah maka seseorang tidak dibenarkan melaksanakan shalat sunnah. Namun jika ia sedang melaksanakan shalat sunnah lalu sang muadzin melantunkan iqamah maka ia boleh menyelesaikan shalat sunnahnya jika hampir selesai, namun jika masih lama maka dianjurkan untuk berhenti dan bergabung dengan jamaah lain.

    5 - Dibenarkan adzan yang dikumandangkan oleh anak kecil yang telah mumayyiz.

    6 - Dianjurkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamah jika hendak melaksanakan shalat yang tertinggal baik karena lupa ataupun karena tertidur. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam ketika para sahabatnya tertidur hingga terbit matahari. Beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat sunnah fajar, kemudian beliau meminta Bilal untuk melantunkan iqamah kemudian mereka shalat fajar berjamaah.” [HR. Abu Dawud]

    7 - Bagi mereka yang berada di masjid sementara muadzdzin telah mengumandangkan adzan maka tidak dibenarkan meninggalkan masjid kecuali terpaksa. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam menyuruh kami jika sedang berada di masjid dan adzan telah dikumandangkan untuk tidak keluar dan meninggalkan masjid .” [HR. Ahmad]

    8 - Dianjurkan bagi muadzin untuk merendahkan suaranya ketika mengucapkan lafazh syahadatain dalam adzan kemudian ia mengulangi sambil meninggikan suaranya sebagaimana disebutkan dalam sunnah. [HR. Abu Dawud]

    Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

    1 - Melagukan adzan yang dapat mengubah bunyi huruf atau harakat atau sukun baik dengan cara mengurangi atau menambah.

    2 - Mengeraskan suara saat membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam setelah adzan

    3 - Mengucapkan “aqamahallahu wa adaamaha” ketika mendengar ucapan “qad qaamatishshalah” dalam iqamah.

    Lafazh Adzan Shalat Subuh . . .

    Dianjurkan mengumandangkan adzan sebanyak dua kali pada shalat subuh. Adzan pertama sebelum masuk waktu shalat dan adzan kedua setelah masuk waktu shalat. Pada adzan pertama seorang muadzin dianjurkan mengucapkan “Ashshalatu khairun minannaum” (shalat lebih baik daripada tidur) sebanyak dua kali. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika engkau mengumandangkan adzan pertama di waktu shalat fajar maka ucapkanlah, “Ashshalatu kahirun minannaum, ash-shalatu kahirun minannaum.’ [HR. Abu Dawud]

    Adzan Dapat Mengusir Setan

    Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika dikumandangkan adzan untuk shalat, maka setan lari dan ia memiliki suara kentut sampai ia tidak mendengar adzan. Jika selesai adzan, maka ia datang kembali, sampai jika diiqamatkan untuk shalat, maka ia akan lari lagi sehingga selesai At Tatswib (iqamat) [Yang dimasksud dengan tatswib yaitu; Iqamah], maka ia datang kembali sehingga membisikkan (mengganggu) antara seseorang dengan hatinya; setan berkata,”Ingatlah ini dan itu,” untuk sesuatu yang belum pernah ia ingat sebelumnya, sehingga seseorang itu berada dalam keadan tidak tahu jumlah rakaat shalatnya. Apabila salah seorang di antara kalian tidak mengetahui berapa jumlah raka’at salatnya tiga atau empat raka’at, maka cukup baginya sujud dua kali pada saat dia duduk tasyahud ” [HR. Bukhari]

    Beberapa Hal yang perlu diperhatikan

    1 - Dilarang keluar dari masjid pada saat jeda antara adzan dan iqamah, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ketika melihat seorang yang keluar dari masjid setelah adzan, lalu ia berkata: sungguh, ia telah ingkar terhadap Abul Qasim shallallahu ‘alaih wasallam.

    2 - Tidak ada adzan dan iqamah untuk salat-salat sunnah, seperti salat dua hari raya, salat istisqaa’, salat jenazah dan salat dua gerhana, kecuali pada salat dua gerhana, cukup dengan mengmandangkan: ash-shalatu jaami’ah.

    3 - Seorang yang mengumandangkan adzan pada saat hujan atau cuaca dingin, setelah lafazh hayya ‘alash shalah disunnahkan mengucapkan: alaa shallu fi rihalikum



Tags: